Monday, June 8, 2015

Teten: Transparansi Naikkan Kepercayaan Terhadap Parpol

2012-02-27 22:31:36 WIB
Politikindonesia - Transparansi merupakan salah satu cara yang paling efektif dalam mengatasi turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik (parpol). Sebab bagaimanapun juga dalam sistem demokrasi, keberadaan parpol tidak dapat dinafikan. Upaya yang perlu dilakukan justru adalah mendorong reformasi dan perbaikan parpol sehingga dapat memainkan peran dasarnya sebagai pilar demokrasi di Indonesia.

Demikian mengemuka dalam Diskusi Publik Transparansi Parpol di Indonesia yang diselenggarakan usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Informasi Pusat (KIP) dengan Management System International (MSI), di Jakarta, Senin (27/02).

“Transparansi artinya  ada ketersediaan infromasi dan kemudahan akses untuk anggota partai,  lembaga negara seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau lembaga hukum, dan kemudahan akses informasi bagi masyarakat,” kata aktivis Transparency International Indonesia Teten Masduki.

Menurut Teten, adanya transparansi keuangan parpol akan menghindari sumber-sumber dana yang dilarang, mengetahui siapa yang membiayai partai dan kepentingan siapa yang dibela partai, dan wujud komitmen akuntabilitas publik.

Sementara, Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Amirudin mengatakan,  bentuk transparansi parpol telah ada dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Salah satu informasi yang wajib disediakan adalah pengelolaan dan penggunaan sumber dana yang berasal dari APBN dan APBD.”

Koordinator Anti-Money Politics MSI Perwakilan Jakarta Ahsanul Minan mengatakan, transparansi parpol sebenarnya sudah ada dalam framework peraturan. Yakni dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-undang Pemilu. Namun masih terdapat beberapa tantangan yang membutuhkan kerja sama berbagai pihak untuk memaksimalkannya.
(jun/rin/wan)

Sumber: http://www.politikindonesia.com/index.php?k=politik&i=31679

No comments:

Post a Comment