Monday, June 15, 2015

Surat Edaran KPU Bikin Celah Keluarga Incumbent Maju dalam Pilkada

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN -  Selasa, 16 Juni 2015 09:07
Semangat untuk menghindari munculnya politik dinasti atau banyak orang dalam keluarga yang menjabat di pemerintahan, ternyata masih punya celah. Justru KPU RI sendiri yang akhirnya memberi ruang bagi keluarga seorang kepala daerah petahana untuk maju sebagai kepala daerah.
Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 302/KPU/VI/2015, memungkinkan kepala daerah yang sudah dua kali menjabat dapat mengusung keluarganya lagi dalam Pemilukada 2015 pada Desember mendatang.
Sebab pada pasal 1 ayat 2 disebutkan, kepala daerah yang mundur dari jabatannya sebelum masa pendaftaran 26-28 Juli 2015 tidak disebut sebagai petahana atau inkumben. Celah inilah yang kini diduga dimanfaatkan oleh kepala daerah.
Atas surat edaran itu, Wali Kota Pekalongan, Basyir Ahmad, berencana akan mundur dari jabatannya pada tanggal 6 Juli 2015 mendatang.
"Saya memilihnya, karena hari itu menjadi hari bersejarah yang mempunyai kenangan, sebab saya resmi menjadi Wali Kota Pekalongan 6 Juli 2010. Maka saya ingin mundur dari jabatan juga 6 Juli," kata Basyir.
Namun kala itu, karena suatu hal, pelantikannya tertunda hingga 1 bulan 3 hari dan selama itu Sekda Kota Pekalongan menjadi pelaksana tugas (Plt) Wali Kota. Setelah itu Basyir dilantik pada tanggal 9 Agustus 2010.
Sehingga, akhir masa jabatan (AMJ) Basyir Ahmad seharusnya berakhir pada 9 Agustus 2015. Namun Basyir juga terang-terangan mengatakan, tujuannya mundur dari jabatan agar bisa mengajukan nama keluarganya.

"Saya tidak mau mengekang hak asasi keluarga, anak saya juga berhak karena sudah berusia 25 tahun. Atau adik saya juga handal karena termasuk 12 tokoh nasional bidang geodesi," jelasnya.
Kendati demikian, pria yang menjabat Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar Kota Pekalongan itu enggan secara rinci menyebutkan siapa nama keluarganya yang akan diusung tersebut.
"Siapa yang akan maju, entah istri, anak atau adik saya belum diputuskan. Kalian kan sudah tahu nanti yang memutuskan itu dari DPP Partai Golkar," jelas dia.
Terkait keputusannya itu, Basyir Ahmad berencana akan menghadap Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, membahas pengunduran dirinya sebelum 6 Juli 2015.
"Saya harus pamit bertemu gubernur (Ganjar Pranowo-red). Cuma saya belum dapat waktu yang pas, karena beliau masih ada acara di Lampung, setelah itu Yogyakarta, dan berikutnya ke Kalimantan dua hari," kata dia.
Menurutnya, setelah meminta izin untuk mundur. Pihaknya akan meminta izin pengunduran diri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Karena untuk mundur dari jabatan kepala daerah ini, harus mendapatkan SK dari Mendagri (Tjahjo Kumolo-red). Semoga semuanya bisa selesai sebelum 6 Juli," kata dia.

GNPK protes
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK), Basri Budi Utomo, memprotes KPU Kota Pekalongan, terkait surat edaran nomor 302/KPU/VI/2015, di kantor KPU, Senin (15/6).
"Saya kesini untuk memprotes surat tersebut, karena surat ini sama juga dengan memberikan peluang keluarga petahana maju," ujar dia saat menemui komisioner KPU Kota Pekalongan.
Basri menambahkan, surat edaran pasal 1 ayat 2 itu membuat keluarga Basyir Ahmad, Wali Kota Pekalongan bisa mencalonkan diri.
Sebab, jika Wali Kota Pekalongan saat ini mundur dari jabatannya. Maka itu tidak disebut petahana meski sudah dua periode menjabat.
"Kalau begini Balqies Diab (istri Wali Kota-red) bisa maju. Ini rancu, seharusnya dijelaskan 6 bulan atau setahun sebelumnya mengundurkan diri. Jika tidak tentu ini bisa menambahkan pekerjaan lagi," katanya.
Dia khawatir, jika keluarga Wali Kota Pekalongan yang maju dalam Pemilukada 2015, bisa dikatakan sebagai bentuk melanggengkan kekuasaan.

"Seharusnya aturan itu tidak dimunculkan, karena ini akan menjadi persoalan baru ke depannya," katanya.
Bupati Pekalongan masih pikir-pikir
Bupati Pekalongan, Amat Antono, enggan berkomentar terkait surat edaran (SE) nomor 302/KPU/VI/2015. "Nanti saya akan berkomentar soal itu pada hari Rabu (17/6) besok," kata dia.
Ketika ditanya terkait Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad yang telah menyatakan diri mundur dari jawabannya, Antono enggan berkomentar banyak. "Nanti saya masih mikir-mikir dulu. Hari Rabu saja nanti saja berkomentar," katanya.
Setelah sosialisasi terkait surat edaran itu, Amat Antono pada Senin siang langsung menuju ke Semarang.
Isu kuat di Kabupaten Pekalongan, Antono akan mengundurkan diri dan mengusung istrinya Ny Arini Antono maju dalam Pemilukada 2015. (*)

Sumber: http://jateng.tribunnews.com/2015/06/16/surat-edaran-kpu-bikin-celah-keluarga-incumbent-maju-dalam-pilkada



No comments:

Post a Comment