Selasa, 9 Juni 2015 20:04
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sudah dua bulan, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, belum menerima lembaga pemantau
pemilihan walikota Samarinda 2015.
Batas waktu pendaftaran lembaga pemantau pilkada serentak sampai 2 November 2015.
Ajib Muchasan menjelaskan, berdasarkan UU No 8 Tahun 2015 tentang
pilkada serentak dan Peraturan KPU No 2 Tahun 2015 tentang tahapan
pemilihan gubernur/bupati/walikota, pendaftaran lembaga pemantau mulai 2
Mei samai 2 November 2015.
"Untuk lembaga pemantauan, sampai sekarang belum ada yang mendaftar.
Mungkin karena batas waktunya masih lama, sampai 2 November 2015," kata
Ajib Muchasan, anggota KPU Samarinda, Divisi Teknis, di Jalan Juanda, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Provinsi Kaltim, Selasa (9/6/2015).
Persyaratan lembaga pemantau pilkada, lajutAjib, tidak menggunakan biaya yang bersumber dari APBD maupun APBN.
"Lembaga pemantau dari luar negeri boleh memantau pilkada di Samarinda. Asal tidak pakai dana dari pemerintah," jelasnya.
Menurut dia, KPU Samarinda akan mengeluarkan surat keputusan kepada lembaga pemantau yang sudah mendaftarkan diri ke KPU Samarinda.
Berdasarkan PKPU No.5 Tahun 2015 Bab I pasal 1 poin 13,14,15 dan 16,
menjelaskan, lembaga pemantau untuk memantau pemilihan, pemantau di
dalam negeri harus terdaftar dan terakreditasi dari KPU Pemprov dan
Kabupaten/Kota.
"Pemantau pemilih asing, adalah lembaga dari luar negeri yang telah
terdaftar dan terakreditasi dan telah ditetapkan sebagai lembaga
pemantau dari KPU Pusat," jelasnya. (*)
Sumber: http://kaltim.tribunnews.com/2015/06/09/lembaga-pemantau-pilkada-belum-daftar-ke-kpu-samarinda
No comments:
Post a Comment