Monday, June 15, 2015

Lembaga Pemantau Pilkada Belum Daftar ke KPU Samarinda

Selasa, 9 Juni 2015 20:04

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sudah dua bulan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, belum menerima lembaga pemantau pemilihan walikota Samarinda 2015.
Batas waktu pendaftaran lembaga pemantau pilkada serentak sampai 2 November 2015.
Ajib Muchasan menjelaskan, berdasarkan UU No 8 Tahun 2015 tentang pilkada serentak dan Peraturan KPU No 2 Tahun 2015 tentang tahapan pemilihan gubernur/bupati/walikota, pendaftaran lembaga pemantau mulai 2 Mei samai 2 November 2015.
"Untuk lembaga pemantauan, sampai sekarang belum ada yang mendaftar. Mungkin karena batas waktunya masih lama, sampai 2 November 2015," kata Ajib Muchasan, anggota KPU Samarinda, Divisi Teknis, di Jalan Juanda, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Provinsi Kaltim, Selasa (9/6/2015).
Persyaratan lembaga pemantau pilkada, lajutAjib, tidak menggunakan biaya yang bersumber dari APBD maupun APBN.
"Lembaga pemantau dari luar negeri boleh memantau pilkada di Samarinda. Asal tidak pakai dana dari pemerintah," jelasnya.
Menurut dia, KPU Samarinda akan mengeluarkan surat keputusan kepada lembaga pemantau yang sudah mendaftarkan diri ke KPU Samarinda.
Berdasarkan PKPU No.5 Tahun 2015 Bab I pasal 1 poin 13,14,15 dan 16, menjelaskan, lembaga pemantau untuk memantau pemilihan, pemantau di dalam negeri harus terdaftar dan terakreditasi dari KPU Pemprov dan Kabupaten/Kota.
"Pemantau pemilih asing, adalah lembaga dari luar negeri yang telah terdaftar dan terakreditasi dan telah ditetapkan sebagai lembaga pemantau dari KPU Pusat," jelasnya. (*)

Sumber: http://kaltim.tribunnews.com/2015/06/09/lembaga-pemantau-pilkada-belum-daftar-ke-kpu-samarinda

 

No comments:

Post a Comment