Date Publish : 2015-04-02 13:04:05
Tim Komisi Informasi Pusat (KIP)
bersama tim dari Managament System International (MSI) melakukan kick
off meeting untuk memulai desain dan pemrograman case management system
(CMS) tentang proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSI) di
KIP, bertempat di kantor KIP, Jakarta, Rabu (25/3). Keseluruhan
pekerjaan dari perencanaan hingga aplikasi, disepakati akan tuntas pada
Agustus 2015. Dengan demikian, tak lama lagi KIP akan memiliki Sistem
Informasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (SIMPSI) yang bisa
diakses oleh publik.
Dalam pertemuan itu tim KIP dipimpin oleh
Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono didampingi Wakil Ketua John Fresly,
Komisioner Henny S Widyaningsih, Rumadi, dan Yhannu Setyawan, serta
Sekretaris KIP Bambang Hardi Winata. Turut serta dalam pertemuan
tersebut Tenaga Ahli KIP yang terdiri Aditya Nuriya, Annie Londa, dan
Tya Tirtasari. Dari pihak MSI, yang berbasis di Washington DC Amerika
Serikat tersebut, hadir perwakilan Ahsanul Minan, Grace Endina, dan
Angeline Hoseani disertai tim konsultan yang terdiri dari Bani P,
Saifuddin, dan Indradhi NM.
Kedua belah pihak sepakat segera
melaksanakan pengerjaan SIMPSI yang bertujuan untuk membantu membenahi
manajemen PSI di KIP dan membantu masyarakat luas agar dapat mengakses
secara cepat setiap sengketa informasi yang didaftarkan ke KIP. “CMS
nantinya harus dapat menjadi panduan bagi publik, khususnya Pemohon PSI,
untuk memantau proses permohonannya, bisa tahu sudah sampai mana
progresnya, dengan hanya lewat akses internet,” kata Abdulhamid.
Sementara Henny mengatakan bahwa CMS harus
mampu menyediakan akses internet yang dapat memudahkan publik memantau
langsung para Komisioner KIP dalam menangani sengketa. Sedangkan Rumadi
dan Yhannu menyoroti pentingnya koordinasi terus-menerus dalam tim
sehingga pengerjaan dapat segera tuntas karena batas waktunya adalah
Agustus 2015. “Saya berharap agar tim MSI dapat menganggap satu keluarga
besar dengan KIP, sehingga semua urusan pengerjaan dari revisi Perki
sampai CMS dapat segera tuntas,” kata Rumadi.
Untuk menysuun CMS ini memang harus
didahului dengan adanya kepastian Perki PSI yang akan segera direvisi
dan lalu disusun SOP yang sesuai. Untuk revisi Perki Nomor 1/2013
tentang PPSI, John Fresly mengatakan sudah selayaknya revisi ini
dilakukan maksimal dan dapat mengembalikan proses PSI ke khittah, yaitu
kembali ke UU KIP. “Mediasi harus ditempatkan di awal sengketa informasi
dan dikembalikan pada ketentuan UU KIP,” kata John.
Secara umum Abdulhamid minta perhatian
bersama agar pihak KIP, MSI, maupun tim konsultan mencermati flow dari
seluruh pekerjaan, karena ada pekerjaan yang bisa dikerjakan secara
simultan atau paralel, tetapi ada suatu pekerjaan yang baru bisa
dikerjakan setelah pekerjaan lainnya selesai. Seperti diketahui bahwa
dalam penyusunan CMS atau SIMPSI ini MSI dan KIP melibatkan para
konsultan yang terdiri legal drafter, system analyst, dan IT specialist.
Untuk penyusunan program ini KIP harus bekerja sama dengan MSI dan
funding dari luar negeri karena anggaran dari APBN tidak mendukungnya,
Bagian Perencanaan dari KIP melewatkan CMS yang merupakan instrumen
sangat penting dan mendasar itu.
Sumber: http://www.komisiinformasi.go.id/news/view/kip-segera-miliki-sim-untuk-psi
No comments:
Post a Comment