Monday, June 8, 2015

KIP Segera Miliki SIM untuk PSI

Date Publish : 2015-04-02 13:04:05
Tim Komisi Informasi Pusat (KIP) bersama tim dari Managament System International (MSI) melakukan kick off meeting untuk memulai desain dan pemrograman case management system (CMS) tentang proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSI) di KIP, bertempat di kantor KIP, Jakarta, Rabu (25/3). Keseluruhan pekerjaan dari perencanaan hingga aplikasi, disepakati akan tuntas pada Agustus 2015. Dengan demikian, tak lama lagi KIP akan memiliki Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (SIMPSI) yang bisa diakses oleh publik.
Dalam pertemuan itu tim KIP dipimpin oleh Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono didampingi Wakil Ketua John Fresly, Komisioner Henny S Widyaningsih, Rumadi, dan Yhannu Setyawan, serta Sekretaris KIP Bambang Hardi Winata. Turut serta dalam pertemuan tersebut Tenaga Ahli KIP yang terdiri Aditya Nuriya, Annie Londa, dan Tya Tirtasari. Dari pihak MSI, yang berbasis di Washington DC Amerika Serikat tersebut, hadir perwakilan Ahsanul Minan, Grace Endina, dan Angeline Hoseani disertai tim konsultan yang terdiri dari Bani P, Saifuddin, dan Indradhi NM.
Kedua belah pihak sepakat segera melaksanakan pengerjaan SIMPSI yang bertujuan untuk membantu membenahi manajemen PSI di KIP dan membantu masyarakat luas agar dapat mengakses secara cepat setiap sengketa informasi yang didaftarkan ke KIP. “CMS nantinya harus dapat menjadi panduan bagi publik, khususnya Pemohon PSI, untuk memantau proses permohonannya, bisa tahu sudah sampai mana progresnya, dengan hanya lewat akses internet,” kata Abdulhamid.
Sementara Henny mengatakan bahwa CMS harus mampu menyediakan akses internet yang dapat memudahkan publik memantau langsung para Komisioner KIP dalam menangani sengketa. Sedangkan Rumadi dan Yhannu menyoroti pentingnya koordinasi terus-menerus dalam tim sehingga pengerjaan dapat segera tuntas karena batas waktunya adalah Agustus 2015. “Saya berharap agar tim MSI dapat menganggap satu keluarga besar dengan KIP, sehingga semua urusan pengerjaan dari revisi Perki sampai CMS dapat segera tuntas,” kata Rumadi.
Untuk menysuun CMS ini memang harus didahului dengan adanya kepastian Perki PSI yang akan segera direvisi dan lalu disusun SOP yang sesuai. Untuk revisi Perki Nomor 1/2013 tentang PPSI, John Fresly mengatakan sudah selayaknya revisi ini dilakukan maksimal dan dapat mengembalikan proses PSI ke khittah, yaitu kembali ke UU KIP. “Mediasi harus ditempatkan di awal sengketa informasi dan dikembalikan pada ketentuan UU KIP,” kata John.
Secara umum Abdulhamid minta perhatian bersama agar pihak KIP, MSI, maupun tim konsultan mencermati flow dari seluruh pekerjaan, karena ada pekerjaan yang bisa dikerjakan secara simultan atau paralel, tetapi ada suatu pekerjaan yang baru bisa dikerjakan setelah pekerjaan lainnya selesai. Seperti diketahui bahwa dalam penyusunan CMS atau SIMPSI ini MSI dan KIP melibatkan para konsultan yang terdiri legal drafter, system analyst, dan IT specialist. Untuk penyusunan program ini KIP harus bekerja sama dengan MSI dan funding dari luar negeri karena anggaran dari APBN tidak mendukungnya, Bagian Perencanaan dari KIP melewatkan CMS yang merupakan instrumen sangat penting dan mendasar itu.

Sumber: http://www.komisiinformasi.go.id/news/view/kip-segera-miliki-sim-untuk-psi

No comments:

Post a Comment