Sunday, November 22, 2015

JPPR: Kampanye Gunakan Duit Sendiri 'Timbulkan Masalah'

Rabu, 18 November 2015 00:39 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil temuan Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) menemukan fenomena kecilnya laporan sumbangan dana kampanye dari pihak ketiga untuk pasangan calon dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015.
Untuk diketahui, setiap kandidat pasangan calon diwajibkan untuk melaporkan sumbangan dana kampanye ke KPU, baik berupa barang maupun uang tunai.
Setiap sumbangan juga dibatasi, baik dari perusahaan maupun perorangan.
Peneliti Manajemen Sistem Internasional (MSI) Ahsanul Minan mengatakan, biaya kampanye dari kantong pasangan calon memunculkan dua kemungkinan.
"Pertama, sebenarnya terima dana dari pihak ketiga, lalu mengklaim duit sendiri. Kedua murni dari diri sendiri. Dua-duanya pun berpotensi menimbulkan masalah," kata Ahsanul di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2015).
Dia menjelaskan, jika mengklaim menggunakan kocek sendiri tapi ternyata menerima bantuan hal itu jelas melanggar ketentuan UU terkait pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.
"Namanya menggelapkan. Yang satu lagi jadi pertanyaan besar, kenapa, parpol pendukung pasangan calon apakah selama ini hanya menjadi kendaraan paslon hanya saat proses pencalonan."
"Sehingga parpol enggak berkontribusi sama sekali, atau parpol enggak melaporkan kontribusinya," katanya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, dalam Pilkada serentak tahun ini, sebuah terobosan baru diatur dalam UU soal kegiatan kampanye yang dibiayai negara.
"Semua difasilitasi atau disubsidi negara, dengan tujuan menciptakan keadilan berkompetisi."
"Tapi JPPR masih menemukan ada paslon masih saja melakukan kampanye dengan dana sendiri. Iklan media, bilboard, ini harus jadi bahan evaluasi penyelenggara pemilu," katanya.(*)

Sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2015/11/18/jppr-kampanye-gunakan-duit-sendiri-timbulkan-masalah

Temuan JPPR, Ada Calon Kepala Daerah Akali Sumbangan Rp 2 Miliar

Selasa, 17 November 2015 | 20:48 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz mangatakan, ada calon kepala daerah di Balikpapan yang diduga mengakali aturan batas dana kampanye dari perusahaan.

Praktek ini dilakukan oleh pasangan H. M Rizal Effendi dan Rahmad Mas'ud.

Hasil temuan JPRR, terdapat jumlah sumbangan dengan total Rp 2 miliar yang berasal dari beberapa perusahaan yang setelah ditelusuri ternyata berasal dari dua perusahaan yang sama.

"Kalau kita lihat Rp 2 Miliar dari mana saja, datang dari enam perusahaan. Ternyata ada dua perusahaan induk yang memayungi enam perusahaan ini," kata Masykurudin di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (17/11/2015).

Masykurudin memaparkan, dua perusahaan pertama, yaitu PT Barokah Bersaudara Perkasa dan PT Barokah Gemilang Perkasa, yang masing-masing menyumbang Rp 500 juta sesuai dengan batas maksimal sumbangan dana kampanye dari perusahaan.

Namun, setelah ditelusuri, keduanya berada dalam satu grup, yaitu PT Barokah Perkasa Group.

"Artinya dalam satu grup ini ada sumbangan Rp. 1 miliar yang dipecah ke dua perusahaan yang masing-masing Rp 500 juta," tutur Masykurdin.

Adapun, empat perusahaan lainnya yaitu PT Cindara Pratama Lines, PT Hana lines, PT Mandar ocean dan PT Pers Pely Sinar Pacific.

Jika jumlah dana dari enam anak perusahaan itu dijumlahkan, maka nilai dana kampanye yang diterima pasangan calon Rizal Effendi dan Rahmad Mas'ud melebihi batas sumbangan kampanye yang ditentukan.

Pengamat Pemilu tentang Dana Kampanye, Ahsanul Minan mengatakan, modus memecah jumlah sumbangan dalam pilkada dikhawatirkan akan banyak digunakan oleh kandidat.

"Praktik-praktik pemecahan sumbangan ini sebenarnya penyiasatan administratif terhadap undang-undang. Sebenarnya, sumbangan ini berasal dari satu tangan tapi secara adminiatratif dipecah menjadi beberapa perusahaan," ujar Minan.

Sumber: http://pilkada.kompas.com/read/2015/11/17/20485871/Temuan.JPPR.Ada.Calon.Kepala.Daerah.Akali.Sumbangan.Rp.2.Miliar

Thursday, November 12, 2015

Memantau Dana Kampanye Pemilukada

Uang tidak dapat dipisahkan dari politik, segala aktifitas politik memerlukan biaya yang tidak sedikit. Demikian juga dalam penyelenggaraan kampanye Pemilukada yang saat ini tengah berlangsung.
Mahalnya biaya kampanye calon kepala daerah tak jarang mendorong mereka untuk menggalang dana ilegal, baik yang berasal dari pengusaha hitam, maupun dari sumber daya negara. Utamanya calon incumbent (petahana), ataupun calon yang berasal dari birokrat. Praktek penggalangan dana ilegal ini akan sangat menciderai integritas dan akuntabilitas proses penyelenggaraan Pemilukada serta berpotensi menjadikan calon terpilih nantinya akan tergadaikan integritasnya kepada para penyumbang gelap.
Oleh karena itu, dibutuhkan kerja pemantauan Pemilukada terutama terkait dengan pendanaan kampanye. Untuk mendukung kerja pemantauan dana kampanye tersebut, MSI bersama JPPR telah menyusun Buku Panduan Pemantauan Dana Kampanye dalam Pemilukada. Silahkan download secara gratis di sini