Sunday, April 17, 2016

Data pemilih Filipina dibocorkan peretas

Data pemilih Filipina yang mencakup 70 juta orang dibocorkan peretas, sebulan sebelum pemilihan umum.
Data pribadi, termasuk sidik jari dan paspor milik sekitar 70 juta orang dikabarkan telah bocor.
Komisi Pemilihan Umum Filipina (COMELEC) memastikan situs internetnya diretas pada akhir bulan Maret.
Kelompok peretas Anonymous Philippines menyatakan bertanggung jawab terhadap serangan itu.
Kelompok tersebut ingin menggarisbawahi "kerapuhan" sistem, termasuk terkait penggunaan mesin pemilihan otomatis yang akan digunakan pada 9 Mei mendatang.
LulzSec Philippines, kelompok peretas kedua, diduga mengunggah seluruh bank data COMELEC di internet beberapa hari kemudian.
COMELEC menyatakan tidak ada data peka yang dikeluarkan, kata sejumlah laporan.
Meskipun demikian, perusahaan keamanan internet Trend Micro meyakini kejadian ini adalah pembobolan data terkait pemerintah terbesar dalam sejarah Filipina dan pemerintah telah meremehkan masalah ini.

Wednesday, April 13, 2016

Bimtek SIMSI Gelombang Ketiga Diikuti 13 KI DAERAH


Komisi Informasi Pusat (KIP) bersama Management System International (MSI) Indonesia dan USAID mengadakan program bimbingan teknis (Bimtek) Sistem Informasi Manajemen Sengketa Informasi (SIMSI) gelombang ketiga, di Aston Hotel Bogor, 19-22 Januari 2016. Sebanyak 34 peserta dari 13 Komisi Informasi (KI) Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) hadir pada kesempatan itu. Bimtek ini ditujukan kepada KI daerah yang pada pelaksanaan gelombang pertama dan kedua belum sempat mengikutinya atas berbagai sebab.
Peserta Bimtek gelombang ketiga terdiri dari KI Provinsi DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Maluku, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Papua, serta Kabupaten Bangkalan, Cirebon, dan Sumenep. Sedangkan dari pihak penyelenggara hadir Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono, Komisioner Bidang ASE Henny S Widyaningsih sebagai salah satu pemateri dan Rumadi Ahmad selaku PJ kerja sama SIMSI antara KIP, MSI, dan USAID.
Hadir juga sebagai fasilitator Tenaga Ahli KIP yang terdiri Agus Wijayanto Nugroho dan Fathul Ulum, Rizki Susanto dari bagian IT KIP, serta Indah Puji Rahayu dan Aldi Rano Sianturi dari Staf Bagian Administrasi PSI Sekretariat KIP. Sedangkan dari pihak MSI/USAID hadir Juhani Grossman, Ahsanul Minan, dan Desi. Acara Bimtek ditutup pada Jumat (22/1) siang dengan ditandai pemberian sertifikat kepada peserta yang diberikan oleh Ketua KIP dan Komisioner Henny S Widyaningsih.
Dalam laporannya, Sekretaris KIP Bambang Hardi Winata mengatakan untuk bimtek SIMSI gelombang III seluruh peserta yang diundang semuanya hadir, yaitu terdiri dari 10 KI Provinsi dan 3 KI Kabupaten/Kota. Bahkan menurut ia, KI Papua yang paling timur Indonesia mampu mengirimkan delegasinya. Bambang menyatakan bimtek SIMSI ini sangat penting bagi KI karena akan mampu mengganti sistem pendaftaran sengketa informasi secara manual ke sistem aplikasi online. “Untuk pelaksanaan bimtek SIMSI ini semuanya dibiayai MSI, tidak ada anggaran KIP,” kata Bambang.
Sementara Chief of Party SIAP-1 MSI Juhani Grossman mengatakan sangat menghargai kerja sama MSI dan KIP dalam mengembangkan SIMSI. Menurutnya, dengan kemudahan yang dihadirkan dalam SIMSI dalam penyelesaian sengketa informasi maka akan dapat meningkatkan kinerja KI yang pada akhirnya mampu mencegah korupsi setelah seluruh Badan Publik menjadi transparan.
Menurutnya Grossman, SIMSI juga sangat besar manfaatnya bagi kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari puluhan ribu pulau. “Dengan sistem online ini Pemohon informasi tidak perlu datang langsung ke KI yang dituju. Untuk itu, ia mengharapkan seluruh peserta dapat memahami SIMSI sehingga dapat segera diaplikasikan di KI masing-masing,” unkap Grossman.
Sedangkan Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono dalam sambutannya mengatakan bahwa SIMSI sangat bermanfaat tidak saja bagi manajemen sengketa di KI, tapi juga bagi Pemohon, Termohon (Badan Publik), dan masyarakat (publik). SIMSI bisa menjadi sarana publik, atau siapa pun, untuk mengontrol kinerja KI terkait sengketa informasi, sebagai bentuk akuntabilitas. SIMSI juga memudahkan sistem pelaporan sengketa informasi, pembuatan database, dan pengamanan dokumen. “Jangan sampai terjadi lagi dokumen sengketa yang hilang, karena menghilangkan dokumen itu sama dengan menghilangkan dokumen negara dan akan terkena pidana baik atas dasar KUHP maupun UU Kearsipan,” kata dia. Ketua KIP juga mengatakan bahwa aplikasi SIMSI bersifat “gadget friendly”, semua orang bisa melihat dan mendaftar sengketa dari HP, tidak harus lewat PC atau laptop.

Peran Sekretariat Pengawas Pemilu dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah

Kelahiran UU Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 8 tahun 2015 mempertegas kembali pemberlakuan sistem demokrasi langsung dalam proses pemilihan kepala daerah setelah sempat diperdebatkan secara luas karena adanya keinginan dari beberapa pihak untuk mengembalikan sistem ini menjadi sistem demokrasi perwakilan. 
Sebagai sebuah ajang kompetisi politik dalam memperebutkan kursi Kepala Daerah, Pilkada sangat rentan diwarnai konflik politik, sosial, maupun hukum. Kerentanan ini semakin menguat dengan dibukanya peluang pengajuan sengeketa pemilihan dalam UU Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 8 tahun 2015 dengan membagi jenis sengketa pemilihan menjadi sengketa dan sengketa TUN Pemilu (di luar sengketa hasil pemilihan). Hal ini menuntut kesiapan Pengawas Pemilu yang diberi wewenang untuk menyelesaikan sengketa dan sengketa TUN Pemilihan.
Meskipun wewenang penyelesaian Sengketa Pemilihan ada di tangan Komisioner Bawaslu Provinsi dan/atau Komisioner Panwaslu Kabupaten/Kota, namun hal ini tidak dapat dilepaskan dari peran sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota dalam membantu pelaksanaan wewenang tersebut.
Apa dan bagaimana peran sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota dalam penyelesaian sengketa pemilihan ? Silahkan download slide presentasi ini.

Monday, April 4, 2016

Cara Mudah Bikin Passport Anak secara Online


Reformasi birokrasi dalam pembuatan passpor berjalan dengan cukup baik. Makasih ya Penguasa....
Saat ini, untuk membuat passpor bisa dilakukan dimana saja (tidak harus di wilayah domisili kita), karena sistemnya sudah online di seluruh Indonesia. Di samping itu, pembuatan passpor juga bisa dilakukan secara online, dengan proses yang cepat, dan banyak memangkas waktu kita, karena kita nggak perlu ngantri.
Step-step di bawah ini adalah untuk pembuatan paspor anak secara online. Untuk pribadi, mirip-mirip lah, tinggal isinya sesuai data pribadi aja ya.

1. CARA PENGISIAN DATA ONLINE
  1. Buka link ini: https://ipass.imigrasi.go.id:9443/xpnet/faces/xpnet-main.xhtml
  2. Pilih Pra Permohonan Personal
  3. Pilih jenis permohonan sesuai kondisi. Misalnya untuk yang non-TKI, maka pilih: Baru-Paspor biasa
  4. Pilih jenis paspor. E-passport 48H. Saat ini hanya opsi tersebut yang tersedia.
  5. Pilih lokasi kantor imigrasi. Nggak harus sesuai lingkungan rumah. Bisa di mana aja. Misalnya Anda bisa pilih kantor imigrasi yang dekat dengan kantor, atau kantor imigrasi yang terkenal bagus pelayanannya.
  6. Isi semua data sesuai dokumen resmi (KTP dan KK).
  7. Untuk paspor anak:
·         Alamat email: Alamat email ortu yang aktif. Nanti semua dokumen yang diperlukan bakal dikirim lewat email
·         Pekerjaan: lainnya.
·         No identitas : sesuai KK

·         ID berlaku sampai: tambahkan 5 th dari tgl ID dikeluarkan


Kemudian klik lanjut
2. PEMBAYARAN
  1. Setelah pengisian data online selesai, akan dikirimkan email notifikasi ke email kita, dalam bentuk PDF. Print file PDF tersebut.
  2. Datang ke kantor Bank BNI terdekat. Bayar sesuai jumlah tertera di bank BNI (melalui teller).
  3. Simpan bukti bayar. Di situ ada nomor jurnal bank juga.

3. KONFIRMASI KEDATANGAN
  1. Setelah membayar, balik lagi ke email notifikasi yang kita terima. Di situ ada link untuk melanjutkan. Silahkan di-klik.
  2. Masukkan nomor jurnal bank.
  3. Pilih lokasi dan jadwal kedatangan kita ke kantor imigrasi untuk foto dan interview.
  4. Setelah proses ini selesai, kita akan menerima email notifikasi kedua. Ada attachment dalam bentuk PDF berupa undangan dan form yang harus dilengkapi.

4.  FOTO DAN INTERVIEW
Selanjutnya Anda perlu datang ke Kantor Imigrasi yang telah anda pilih sebelumnya. Anda perlu membawa:
  1. Print-out undangan dan form permohonan (dari e-mail notifikasi kedua)
  2. Bukti pembayaran dari bank BNI
  3. Surat asli dan fotocopy (note: fotocopy di kertas A4 jangan dipotong-potong):
·         Surat lahir
·         Kartu keluarga
·         Surat nikah orangtua
·         KTP kedua orangtua (difotocopy di satu halaman)
·         Paspor kedua orangtua (difotocopy di satu halaman)
  1. Meterai 1 lembar
Prosesnya:
  1. Di front desk, serahkan print-out undangan dan form permohonan. Nanti kita akan diberikan map resmi.
  2. Untuk pembuatan paspor anak, di map tersebut ada surat pernyataan orangtua. Isi dan tandatangan di atas meterai.
  3. Ambil nomor antrian
  4. Pemohon mulai dipanggil satu persatu. Di sini, kelengkapan dokumen kita akan diperiksa. Setelah itu silahkan duduk dan tunggu dipanggil lagi.
  5. Dipanggil yang kedua kali untuk menyerahkan bukti bayar BNI.
  6. Ambil nomor antrian untuk foto dan interview. Tunggu giliran
  7. Tinggal foto dan interview deh
  8. Kita akan menerima form pengambilan paspor. Jangan sampe hilang ya.
5. PENGAMBILAN PASPOR
Paspor akan selesai dalam waktu 3 hari kerja.