Monday, June 8, 2015

KPU-Bawaslu Bisa Merujuk Perppu Perppu dapat dijadikan acuan untuk menerbitkan peraturan pelaksana penyelenggaraan Pilkada langsung.

Hukum Online, Senin, 13 Oktober 2014 

Koalisi Pemantau Pemilu (KPP) mendorong KPU-Bawaslu untuk menyiapkan pelaksanaan Pilkada langsung. Anggota Koalisi dari Indonesian Parliamentary Center (IPC), Sulastio, berpendapat Perppu No. 1 Tahun 2014 bisa dijadikan acuan.Perppu ini meniadakan UU Pilkada, hingga DPR memutuskan sikap menerima atau menolak Perppu. Untuk mencegah kekosongan hukum dalam pelaksanaan Pilkada, Sulastio berpendapat KPU-Bawaslu harus menggunakan Perppu sebagai landasan hukum. Merujuk Perppu, KPU bisa Peraturan KPU (PKPU). “PKPU dibutuhkan untuk menyelenggarakan Pilkada langsung,” katanya dalam jumpa pers yang digelar KPP di Jakarta, Senin (13/10). 
Harusnya, Sulastio melanjutkan, saat ini KPU mempersiapkan pelaksanaan Pilkada langsung. Pasalnya, awal tahun depan sejumlah daerah harus menggelar Pilkada untuk mengganti kepala daerah yang berakhir masa jabatannya. Pilkada langsung digelar oleh KPUD dan jajarannya. Penyelenggaraan Pilkada langsung itu akan menggunakan dana APBD. Oleh karenanya, tanpa PKPU, KPUD bakal kesulitan mengajukan anggaran dari APBD untuk melaksanakan Pilkada langsung. “PKPU itu sebagai payung hukum bagi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengajukan anggaran guna melaksanakan Pilkada,” urainya. PKPU itu menurut Sulastio akan berlaku sampai ada hasil pembahasan terhadap Perppu No1 Tahun 2014 di DPR. Serta, sampai MK menerbitkan putusan atas Judicial Review (JR) yang diajukan sejumlah elemen masyarakat terhadap UU Pilkada. 
Koordinator Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu (GSRPP), Yusfitriadi, berharap KPU-Bawaslu segera membentuk peraturan pelaksana untuk menggelar Pilkada langsung. Jika pelaksanaannya ditunda maka akan terjadi kekosongan jabatan kepala daerah di beberapa wilayah. Pengamat politik Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS), Toto Sugiarto, berpendapat demi kepentingan rakyat maka KPP perlu mendukung disahkannya Perppu No.1 Tahun 2014 oleh DPR. Pasalnya, Perppu itu lebih baik untuk kemajuan demokrasi ketimbang UU Pilkada. Dalam Perppu itu Toto melihat ada ketentuan yang berdampak positif dalam mengawasi jalannya Pilkada. Yakni mengamanatkan untuk menempatkan satu pengawas di setiap TPS. Selama ini peran pengawas sangat minim karena jumlahnya terbatas hanya ditingkat kelurahan/desa. Sehingga, dengan jumlah yang sedikit, pengawas harus berkeliling ke berbagai TPS. Akibatnya, pengawasan lemah. “Salah satu ketentuan yang kami sambut baik dalam Perppu itu adalah ketentuan yang menepatkan satu orang pengawas untuk setiap TPS,” ujar Toto. Sebagaimana sikap KPP, Toto mendorong agar KPU dan Bawaslu segera menyiapkan pelaksanaan Pilkada langsung. Ia mencatat ada 9 provinsi dan ratusan kabupaten/kota yang harus melaksanakan Pilkada pada 2015. 
Pemerhati Pemilu, Ahsanul Minan, menilai walau Perppu sudah terbit banyak hal yang harus dilakukan elemen masyarakat sipil. Seperti, mengawal proses JR UU Pilkada di MK karena beberapa hakim MK berlatarbelakang partai politik. “Kita harus mewaspadai proses JR di MK,” tukasnya. Kemudian, dikatakan Ahsanul, masyarakat harus aktif melakukan pengawasan terhadap proses pembahasan Perppu No. 1 Tahun 2014 yang akan berlangsung di DPR. Dengan pengawasan itu diharapkan pengesahan Perrpu tersebut tidak menghadapi kendala di parlemen. Selain itu Ahsanul mendesak Bawaslu agar mencermati Perppu No. 1 Tahun 2014 karena ada ketentuan yang mereduksi kualitas demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada. Misalnya, peran pengawasan oleh Bawaslu RI dihilangkan. Sehingga pengawasan hanya dilakukan dari tingkat provinsi sampai ke bawah. Padahal, Ahsanul mengatakan Bawaslu RI berwenang untuk melakukan pengawasan, termasuk dalam Pilkada. Salah satunya dengan membentuk pedoman teknis pengawasan Pilkada. Oleh karena itu Ahsanul berharap Bawaslu menyikapi ketentuan itu guna memastikan penyelenggaraan Pilkada langsung berjalan demokratis, jujur dan adil. 
Wasekjen KIPP Nasional, Jojo Rohi, mengingatkan posisi Perppu No. 1 Tahun 2014 yang diterbitkan Presiden SBY belum kuat. DPR masih berpeluang untuk menolak Perppu tersebut. Atas dasar itu ia mengimbau kepada Koalisi Merah Putih (KMP) di parlemen agar bersikap bijak dan mengutamakan kepentingan rakyat. Kekuatan KMP di parlemen menurut Jojo menentukan nasib Perppu tersebut apakah disahkan atau tidak. Pasalnya, kekuatan KMP diparlemen mayoritas dan mereka yang selama ini menyuarakan agar Pilkada tidak dilakukan secara langsung tapi lewat DPRD. “Perppu itu masih rawan tidak disetujui parlemen,” paparnya. 
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, menilai Perppu No. 1 Tahun 2014 adalah upaya Presiden SBY memperbaiki citranya. Pasalnya, partai politik yang dipimpinnya melakukan walk out dalam sidang paripurna pengesahan UU Pilkada di DPR. Menurutnya, jika berpihak pada demokrasi mestinya SBY bisa mengarahkan Partai Demokrat untuk menolak UU Pilkada. Sayangnya, itu tidak dilakukan. “Lewat Perppu, SBY mau perbaiki citranya dimata publik nasional dan internasional,” katanya. Jeirry mengaku kecewa terhadap KPU dan Bawaslu karena belum memberikan pendapat resmi terkait persoalan Pilkada langsung atau tidak. Sebagai lembaga yang mengurusi penyelenggaraan Pemilu, mestinya KPU dan Bawaslu menjelaskan kepada masyarakat dampak positif dan negatif digelarnya Pilkada baik langsung atau tidak.  

sumber:http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt543b914de672b/kpu-bawaslu-bisa-merujuk-perppu

No comments:

Post a Comment