Monday, June 15, 2015

Pemilukada Serentak Sepi Pendaftar Calon Perseorangan

Pemilukada serentak tahun 2015 yang dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 diwarnai oleh sepinya minat calon perseorangan. Hingga tanggal 15 Juni 2015 yang merupakan batas akhir penyerahan dukungan bagi Pasangan Calon Perseorangan, banyak daerah yang dilaporkan tidak menerima pendaftar Pasangan Calon Perseorangan.
Kota Surabaya misalnya, hingga ditutupnya jadwal penyerahan dukungan calon perseorangan, tak satupun pendaftar datang ke KPU Kota Surabaya, sebagaimana dilaporkan KOMPAS.COM. Kondisi yang sama juga terlihat di Kabupaten Bantul, Kota Semarang, Blora, dan Kepri
Belum jelas penyebab munculnya fenomena ini, mengingat dalam Pemilukada sebelumnya, minat calon independen ini cukup besar. 
Salah satu faktor yang patut diduga menjadi penyebabnya adalah dinaikkannya syarat dukungan bagi calon perseorangan pada pemilukada. UU Nomor 1 Tahun 2015 mengatur bahwa syarat dukungan bagi calon perseorangan paling sedikit 3% hingga 6,5% jumlah penduduk. Syarat ini ditingkatkan secara signifikan oleh UU Nomor 8 Tahun 2015 menjadi paling sedikit 6,5% hingga 10% dari jumlah penduduk atau naik dua kali lipat. Tentunya perubahan ini semakin memperberat bakal calon perseorangan.
Peningkatan syarat dukungan bagi calon perseorangan ini di samping menghambat minat masyarakat, di sisi lain juga memperkecil ruang pilihan bagi pemilih untuk memilih calon yang disukainya dalam Pemilukada. Meskipun demikian, di sisi lain kebijakan ini juga memberi dampak pada penguatan posisi dan peran partai politik.
Dengan menurunnya minat calon perseorangan ini, diharapkan partai politik akan mengajukan pasangan calon yang benar-benar berkualitas, dan berintegritas.

Ahsanul Minan

No comments:

Post a Comment