Oleh: Ahsanul Minan
Persiapan penyelenggaraan Pilkada terus dikebut. Meskipun diwarnai
oleh tekanan politik dari DPR untuk penundaan Pilkada maupun ancaman
penggantian komisioner KPU, hingga ancaman untuk menyeret
KPU ke KPK, hal tersebut tidak menyurutkan langkah perhelatan Pilkada
tersebut.
Hari ini, 23 Juni 2015, berdasarkan jadwal tahapan Pilkada
2015 merupakan batas akhir pengiriman hasil analisis dan sinkronisasi DP4 oleh
KPU kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang akan menggelar Pilkada.
Momentum ini sekaligus menandai dimulainya proses penyusunan Daftar Pemilih Pilkada
oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum diserahkan kepada PPS untuk dimutakhirkan. Kedua
fase ini sangat penting untuk diperhatikan baik oleh KPU/KPU Kabupaten/Kota,
Pengawas Pemilu, maupun khalayak umum, karena pada kedua fase ini dilakukan
verifikasi secara paper-based
terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang disusun oleh Pemerintah. Seberapa
akurat analisis dan sinkronisasi DP4 ini oleh KPU maupun penyusunan daftar
pemilih oleh KPU Kab/Kota akan mempengaruhi beban kerja PPS dalam melakukan
pemutakhiran daftar pemilih yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juli-26
Agustus nanti. Semakin rendah akurasinya maka akan semakin memberatkan kinerja
PPS dalam pemutakhiran daftar pemilih.
Sebagaimana disampaikan oleh Yuswandi, jumlah pemilih
potensial yang terdaftar dalam DP4
mencapai 102.068 juta orang. Jumlah tersebut merupakan total dari jumlah daftar
pemilih potensial yang akan mengikuti pemilihan 269 Kepala Daerah atau Wakil
Kepala Daerah kali ini. Tentunya bukan jumlah yang sedikit untuk diverifikasi
dan dimutakhiran.
Bagi Pengawas Pemilu, terdapat beberapa isu yang perlu
diperhatikan dalam proses pengawasan terhadap proses penyusunan daftar pemilih
ini. Pertama; akurasi dan validitas
data penduduk sesuai syarat administrative yang disebut dalam undang-undang,
hal ini penting mengingat pengalaman Pemilu 2014 menunjukkan tingginya angka
ketidakakuratan data penduduk terutama menyangkut NIK. Kedua: syarat surat keterangan domisili dari kepala desa (Pasal 57
ayat (2)) yang membuka peluang terjadinya mobilisasi penduduk dari daerah lain
untuk menjadi pemilih. Kerawanan ini lebih berpeluang terjadi di desa dimana
kepala desanya berafiliasi kepada partai politik atau calon tertentu, serta di
desa yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota lainnya. Untuk
memastikannya, Pengawas Pemilu harus secara pro-aktif mengawasi proses
penyusunan daftar Pemilih oleh KPU Kab/Kota yang akan berlangsung pada tanggal
24 Juni-14 Juli, dan proses pemutakhiran oleh PPS. Daftar pemilih dalam Pileg
dan Pilpres 2014 maupun data hasil pengawasan dalam pileg dan pilpres 2014 perlu
dijadikan acuan dalam pengawasannya. Pengawasan terhadap gerak-gerik Kepala
Desa juga perlu dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan manipulasi persyaratan
pemilih.
Di sisi lain, KPU Kab/Kota beserta jajarannya perlu
memaksimalkan proses pendaftaran Pemilih dengan memastikan seluruh warga negara
yang memenuhi syarat telah terdaftar sebagai pemilih, dan mengupayakan
semaksimal mungkin agar DPK tidak membengkak. Hal ini penting untuk dicamkan karena besarnya
angka DPK merupakan indicator kegagalan proses pendaftaran pemilih.
No comments:
Post a Comment