Monday, June 22, 2015

23 Juni, Penyerahan DP4 Pilkada ke KPU Daerah dan Pengawasannya



Oleh: Ahsanul Minan


Persiapan penyelenggaraan Pilkada terus dikebut. Meskipun diwarnai oleh tekanan politik dari DPR untuk penundaan Pilkada maupun ancaman penggantian komisioner KPU, hingga ancaman untuk menyeret KPU ke KPK, hal tersebut tidak menyurutkan langkah perhelatan Pilkada tersebut.
Hari ini, 23 Juni 2015, berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2015 merupakan batas akhir pengiriman hasil analisis dan sinkronisasi DP4 oleh KPU kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang akan menggelar Pilkada. Momentum ini sekaligus menandai dimulainya proses penyusunan Daftar Pemilih Pilkada oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum diserahkan kepada PPS untuk dimutakhirkan. Kedua fase ini sangat penting untuk diperhatikan baik oleh KPU/KPU Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu, maupun khalayak umum, karena pada kedua fase ini dilakukan verifikasi secara paper-based terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang disusun oleh Pemerintah. Seberapa akurat analisis dan sinkronisasi DP4 ini oleh KPU maupun penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kab/Kota akan mempengaruhi beban kerja PPS dalam melakukan pemutakhiran daftar pemilih yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juli-26 Agustus nanti. Semakin rendah akurasinya maka akan semakin memberatkan kinerja PPS dalam pemutakhiran daftar pemilih.  
Sebagaimana disampaikan oleh Yuswandi, jumlah pemilih potensial yang terdaftar dalam DP4 mencapai 102.068 juta orang. Jumlah tersebut merupakan total dari jumlah daftar pemilih potensial yang akan mengikuti pemilihan 269 Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah kali ini. Tentunya bukan jumlah yang sedikit untuk diverifikasi dan dimutakhiran.
Bagi Pengawas Pemilu, terdapat beberapa isu yang perlu diperhatikan dalam proses pengawasan terhadap proses penyusunan daftar pemilih ini. Pertama; akurasi dan validitas data penduduk sesuai syarat administrative yang disebut dalam undang-undang, hal ini penting mengingat pengalaman Pemilu 2014 menunjukkan tingginya angka ketidakakuratan data penduduk terutama menyangkut NIK. Kedua: syarat surat keterangan domisili dari kepala desa (Pasal 57 ayat (2)) yang membuka peluang terjadinya mobilisasi penduduk dari daerah lain untuk menjadi pemilih. Kerawanan ini lebih berpeluang terjadi di desa dimana kepala desanya berafiliasi kepada partai politik atau calon tertentu, serta di desa yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota lainnya. Untuk memastikannya, Pengawas Pemilu harus secara pro-aktif mengawasi proses penyusunan daftar Pemilih oleh KPU Kab/Kota yang akan berlangsung pada tanggal 24 Juni-14 Juli, dan proses pemutakhiran oleh PPS. Daftar pemilih dalam Pileg dan Pilpres 2014 maupun data hasil pengawasan dalam pileg dan pilpres 2014 perlu dijadikan acuan dalam pengawasannya. Pengawasan terhadap gerak-gerik Kepala Desa juga perlu dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan manipulasi persyaratan pemilih.
Di sisi lain, KPU Kab/Kota beserta jajarannya perlu memaksimalkan proses pendaftaran Pemilih dengan memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat telah terdaftar sebagai pemilih, dan mengupayakan semaksimal mungkin agar DPK tidak membengkak.  Hal ini penting untuk dicamkan karena besarnya angka DPK merupakan indicator kegagalan proses pendaftaran pemilih.

No comments:

Post a Comment