Monday, June 15, 2015

15 Juni Batas Akhir Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan

Meskipun masih terdapat kendala dukungan anggaran dari beberapa Pemerintah Kabupaten untuk penyelenggaraan Pemilukada baik untuk KPU Kabupaten/Kota maupun Pengawas Pemilu, proses penyelenggaraan tahapan Pemilukada tetap dilakukan.
Tanggal 15 Juni 2015 ini, di kebanyakan daerah yang menyelenggarakan Pemilukada serentak menjadi batas akhir penerimaan persyaratan dukungan Pasangan Calon Perseorangan. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015, Pasangan Calon yang berasal dari unsur calon perseorangan diwajibkan menyerahkan dukungan sebesar 6,5% - 10 % dari jumlah penduduk di daerah yang bersangkutan. 
Dukungan disampaikan dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, kartu keluarga, paspor, dan/atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, tanggal 15 Juni 2015 ini sekaligus menandai dimulainya pengawasan terhadap keterpenuhan persyaratan Pasangan Calon Perseorangan yang harus dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu.
 
 

No comments:

Post a Comment