Thursday, October 8, 2009

BAWASLU-UNDP LAKUKAN EVALUASI PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM PEMILU PUTARAN 2

Lesson learnt adalah sebuah kata kunci yang ingin dicari oleh Bawaslu dari proses penyelenggaraan pengawasan dan penegakan hukum Pemilu setelah berakhirnya proses penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009. Hal ini diperlukan sebagai inoput strategis dalam perumusan strategi pengawasan dan penegakan hukum dalam Pemilu Kepada Daerah yang akan diselenggarakan pada tahun 2010 di 200 lebih daerah. Di samping itu, lesson learnt ini juga diperlukan untuk menyusun masukan bagi proses revisi UU Pemilu kedepan.

Atas dukungan UNDP Election-MDP, Bawaslu menyelenggarakan kegiatan Workshop Evaluasi Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu, yang diselenggarakan dalam 2 putaran. Putaran pertama telah dilakukan di Bogor pada pertengahan bulan Romadhon yang lalu, sedangkan putaran kedua diselenggaran tanggal 8-10 Oktober di Bali, yang diikuti oleh utusan Panwas Provinsi dan unsur organisasi Pemantau Pemilu.
Proses workshop difasilitasi oleh Dr. Topo Santoso (Anggota Panwas Pemilu 2004) , Ahsanul Minan (Konsultan UNDP untuk Bawaslu) dan Partono (UNDP).

REKONTEKSTUALISASI RENSTRA BAWASLU RI

REKONTEKSTUALISASI RENSTRA BAWASLU RI
Sebuah Catatan Kecil tentang Tantangan dan Hambatan Bawaslu RI di Masa Mendatang
Oleh: Ahsanul Minan

PENDAHULUAN
Pada bulan April 2008, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyusun Rencana Strategi kelembagaan dengan difasilitasi oleh Partnership for Governance Reform (PGR) melalui dua kali workshop yang diselenggarakan di Bandung dan Bogor.
Penyusunan rencana strategis tersebut ditempuh melalui proses pembacaan atas kondisi internal dan eksternal (analisis situasi) yang mencakup analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan hambatan dengan menggunakan metode SWOT, baik dalam dalam perspektif peraturan perundang-undangan maupun dalam perspektif realitas politik. Diskursus tentang analisa situasi yang dilakukan pada saat itu lebih difokuskan kepada isu Pemilu anggota legislative dan Pemilu Presiden dan Wakil presiden yang memang sudah berada di depan mata.
Analisis situasi ini dilanjutkan dengan pendefinsian posisi dan perumusan strategi kelembagaan, di mana Bawaslu lebih menekankan kepada strategi Damage Control/Divestasi, berdasarkan atas pertimbangan bahwa hasil analisa SWOT menunjukkan lebih besarnya kelemahan dan tantangan yang dihadapi Bawaslu dibandingkan dengan kekuatan dan peluang yang dimiliki. Strategi tersebut selanjutnya diterjemahkan dalam visi dan misi sebagaimana yang dimiliki Bawaslu saat ini.
Dari proses penyusunan Renstra Bawaslu tersebut, ada beberapa catatan yang penting untuk diperhatikan:
1. Konteks politik yang dipergunakan dalam proses analisa situasi lebih merujuk kepada persiapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pilpres. Dalam proses penyusunan Renstra tersebut, factor Pemilu Kepala Daerah belum banyak diperbincangkan.
2. Terkait dengan point 1, maka analisis peraturan menyangkut kewenangan, tugas dan kewajiban Bawaslu yang dilakukan pada saat itu lebih didasarkan kepada UU nomor 22 tahun 2007 dan UU nomor 10 tahun 2008. Sedangkan UU nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU nomor 32 tahun 2004 yang di dalamnya mengatur tentang penyelenggaran Pemilu Kepala Daerah belum dibicarakan secara mendalam.
3. Produk analisis dan rumusan strategi dan arah kebijakan yang dihasilkan lebih berorientasi kepada upaya untuk menjawab kendala dan tantangan yang dihadapi Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu Legislatif dan Pilpres.
Satu tahun setelah ditetapkannya Renstra Bawaslu RI, konteks politik telah mengalami perubahan yang cukup signifikan sehubungan dengan telah berakhirnya proses penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pilpres. Agenda ke depan berupa penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah memerlukan respon secara tepat oleh Bawaslu, mengingat adanya perbedaan system, prosedur, struktur organisasi penyelenggara Pemilu (terutama Pengawas Pemilu), serta pola hubungan antar stakeholder.
Untuk itu, diperlukan upaya untuk merekontekstualisasi Renstra Bawaslu tersebut dengan memasukkan pertimbangan atas perubahan situasi politik, konstruksi hambatan dan tantangan guna menghasilkan rumusan arah kebijakan dan program strategis yang sesuai dengan situasi di lapangan. Rekontekstualisasi ini dilakukan sebatas kepada pendefinisian ulang kekuatan, kelemahan, peluang dan hambatan Bawaslu yang dihadapi dalam 4 tahun ke depan sehingga menghasilkan arah kebijakan dan rumusan program yang responsive dan tepat, tanpa harus mengubah visi dan misi Bawaslu.

ISU PENTING
Dalam melakukan rekontekstualisasi Renstra Bawaslu, terdapat beberapa isu penting yang menjadi tantangan riil yang sedang dihadapi saat ini maupun yang akan dihadapi dalam beberapa waktu mendatang, yang perlu diperhatikan. Beberapa isu tersebut dapat dipilah menjadi 2 kelompok: Pertama: isu terkait dengan penyelenggaraan pengawasan Pemilukada, Kedua: isu terkait dengan sustainability pengawasan pemilu. Kedua kelompok isu tersebut dapat diterjemahkan sebagai berikut:
1. Isu pengawasan Pemilukada. Isu ini mencakup analisa perubahan situasi internal dan eksternal yang dihadapi Pengawas Pemilu sehubungan dengan persiapan pengawasan Pemilukada, yang memerlukan respon dalam bentuk arah kebijakan dan program strategis Bawaslu. Adapun cakupan dari isu ini meliputi:
a. Perubahan struktur kelembagaan Pengawas, dalam hal ini struktur kelembagaan Panwas Pemilukada yang mencakup (1) pengaturan tentang pembagian tugas dan fungsi anggota Panwas Pemilukada, (2) struktur organisasi secretariat Panwas Pemilukada, serta (3) bagaimana pola relasi antara Bawaslu dengan Panwas Pemilukada.
b. Sistem penganggaran kelembagaan Pengawas, yang mencakup tentang beberapa isu: pertama adalah bagaimana Bawaslu memberikan supervisi kepada Panwas Pemilukada dalam menyusun standarisasi perencanaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran, kedua bagaimana Bawaslu memberikan supervisi untuk memastikan ketersediaan dan kecukupan anggaran Panwas Pemilukada.
c. Kapasitas kelembagaan dan SDM Pengawas, yang mencakup isu tentang (1) bagaimana Bawaslu akan memberikan bimbingan, pembinaan dan pengendalian kepada Panwas Pemilukada dengan mempertimbangkan factor kuantitas dan sebaran jumlah Pemilukada, serta (2) bagaimana mencegah kemungkinan terjadinya “limpahan” kasus pelanggaran yang bias jadi akan dilemparkan kepada Bawaslu baik oleh Panwas Pemilukada maupun oleh peserta Pemilukada.
d. Perubahan nature konstalasi relasi stakeholder. Aspek ini sangat penting untuk dikaji mengingat nature konstalasi politik dalam Pemilukada sangat berbeda dengan Pemilu Legislatif dan Pilpres. Pemilukada akan lebih dinamis, berpeluang untuk menimbulkan gesekan social yang lebih kuat disertai dengan kemungkinan semakin besarnya jumlah dan bentuk pelanggaran akibat ketatnya tingkat kentestasi antar Pasangan Calon. Dengan demikian membutuhkan respon yang lebih spesifik dan tepat oleh Bawaslu sebagai kerangka dalam memberikan supervisi kepada Panwas Pemilukada.
2. Di samping isu tentang pengawasan pemilukada yang menjadi agenda jangka pendek Bawaslu, terdapat isu lain yang perlu menjadi perhatian lembaga ini dalam rangka meningkatkan perannya untuk memperkuat demokrasi, yakni isu Sustainability Pengawasan Pemilu. Isu ini mencakup analisa atas tantangan kedepan dalam rangka memperkuat pengawasan dan penegakan hokum Pemilu di masa mendatang, termasuk di dalamnya bagaimana mengoptimalkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi Pemilu serta bagaimana mengoptimalkan kinerja penegakan hokum Pemilu. Adapun cakupan isu yang perlu didiskusikan lebih daam antara lain:
a. Penguatan (establishment and empowerment) kelembagaan pengawas pemilu. Isu ini mencakup beberapa aspek antara lain: (1) bagaimana mendorong penguatan kewenangan Pengawas Pemilu, (2) bagaimana memperjelas mekanisme penegakan hokum pemilu, (3) bagaimana memperkuat peran dan fungsi Bawaslu dalam pengawasan dan penegakan hokum pemilu, dan (4) bagaimana membangun infrastruktur internal Bawaslu sebagai sarana pendukung untuk mengkampanyekan peran partisipasi masyrakat dalam pengawasan Pemilu.
b. Peningkatan peran partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Isu ini mencakup beberapa aspek penting antara lain; (1) bagaimana memperluas dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang arti penting peran mereka dalam pengawasan Pemilu, (2) bagaimana membangun agen-agen masyarakat sebagai pioneer dalam pengawasan Pemilu.

BAWASLU KEDEPAN

Merujuk kepada dokumen Renstra serta perkembangan situasi dan tantangan ke depan, maka upaya untuk mendefinisikan kembali posisi Bawaslu dalam 4 tahun ke depan menjadi sangat penting. Pilihan Bawaslu terhadap strategi damage control/divestasi yang dirumuskan dalam Renstra saat ini perlu dikaji kembali, karena pilihan tersebut didasari oleh analisa situasi yang ada pada masa awal pembentukan Bawaslu.
Reposisi Bawaslu ini dapat ditempuh dengan melakukan analisa SWOT dengan melihat kembali kekuatan, kelemahan, peluang dan hambatan yang saat ini dan dalam beberapa tahun mendatang akan dihadapi oleh Bawaslu. Berdasarkan atas fakta yang ada, setidaknya saat ini dapat dilihat bahwa Bawaslu telah mengalami perkembangan yang sangat berarti dibandingkan dengan situasi yanga da pada saat perumusan Renstra Bawaslu pada tahun yang lalu, dalam artian bahwa kekuatan internal Bawaslu semakin meningkat, sedangkan kelemahannya semakin menurun. Hal ini setidaknya diindikasikan oleh (1) semakin meningkatnya kapasitas institusional Bawaslu baik dari sisi SDM maupun anggaran, (2) semakin kuatnya bangunan pengetahuan dan pengalaman dalam pengawasan dan penegakan hokum Pemilu, (3) adanya jaringan Pengawas Pemilu di tingkat daerah, (4) relasi dan dukungan kerja sama yang baik dengan lembaga Pemantau Pemilu.
Sedangkan peluang yang dimiliki Bawaslu juga semakin besar, setidaknya diindikasikan oleh (1) adanya dukungan dari institusi-institusi kenegaraan misalnya Mahkamah Konstitusi, DPR, dan Pemerintah, (2) dapat dipertahankannya apresiasi positif masyarakat terhadap Bawaslu, (3) relasi yang cukup baik dengan media. Namun demikian, tantangan yang dihadapi juga masih ada misalnya (1) terkait dengan pengaturan tentang kewenangan Bawaslu yang masih cukup membatasi organisasi ini dalam menjalankan peran pengawasan dan penegakan hokum Pemilu, (2) ganjalan dalam relasi dengan institusi kepolisian dan kejaksaan, (3) belum efektifnya kerja sama dengan KPU.
Melihat kondisi yang ada saat ini serta dengan memprediksi situasi yang akan muncul dalam beberapa tahun mendatang, maka strategi Empowerment yang dipadukan dengan strategi investasi akan menjadi pilihan yang tepat bagi Bawaslu, yang dalam hal ini berarti satu stage lebih tinggi dari pilihan yang diambil sebelumnya yakni demage control.
Strategi empowerment dan investasi difokuskan kepada upaya untuk menjawab 2 isu besar sebagaimana disebutkan sebelumnya yakni isu pengawasan Pemilukada dan sustainability pengawasan Pemilu.
Dalam hal ini, visi dan misi Bawaslu masih cukup relevan, namun yang perlu di-adjust adalah pilihan arah kebijakan dan rumusan program strategis disertai dengan penentuan timeline program Bawaslu untuk masa 4 tahun kedepan. Salah satu dampak yang perlu direspon dari adjustment ini adalah pembagian peran dalam institusi Bawaslu untuk menjalankan agenda program yang telah disepakati serta bagaimana merumuskan strategi pencapaian program tersebut.

REKOMENDASI
Berdasarkan atas beberapa pertimbangan tersebut di atas maka terdapat beberapa rekomendasi yang dapat dipergunakan dalam proses pelaksanaan kegiatan Evaluasi Renstra Bawaslu:
1. Forum ini perlu menganalisa secara mendalam tentang situasi internal dan eskternal yang ada saat ini maupun yang akan terjadi dalam masa 4 tahun ke depan. Isu pengawasan Pemilukada dan sustainability pengawasan Pemilu merupakan 2 isu kunci yang perlu dipertimbangkan dan dapat dikembangkan secara lebih jauh dalam forum ini.
2. Forum ini juga perlu mendiskusikan lebih mendalam tentang bagaimana desain organisasi Bawaslu dengan mempertimbangkan pengalaman selama ini tentang kendala dan hambatan yang dirasakan guna mengupayakan terciptanya postur kelembagaan yang tepat dan responsive.
3. Forum ini juga perlu mendiskusikan desain pola relasi dan strategi komunikasi dengan institusi penegak hokum guna mengefektifkan dan mengoptimalkan penegakan hokum Pemilu, serta desain peningkatan peran dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

Monday, August 31, 2009

Politik dan Ekonomi 07.07.2009
Kerawanan Pilpres Dengan Mekanisme KTP


Großansicht des Bildes mit der Bildunterschrift:
Ketetapan penggunaan KTP dalam pemungutan suara memunculkan sejumlah persoalan yang belum selesai. Ini berpotensi memicu kerawanan pada hari H pemilihan presiden 2009, Rabu (08/07) demikian menurut sejumlah kalangan.

Ahsanul Minan dari Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia memaparkan diantaranya adalah kecemasan akan potensi mobilisasi pembuatan KTP massal pada satu hari menjelang pemilu. Lalu persoalan bila warga yang bersangkutan hanya memiliki KTP atau paspor namun sudah tidak berlaku, sehingga warga tidak dapat memilih. Problem lainnya adalah bagaimana bila warga tersebut hanya punya KTP tapi tak punya kartu keluarga atau KK atau sebaliknya dan memaksakan diri untuk menggunakan hak pilih. Atau juga bila warga tersebut memiliki KTP tetapi digunakan untuk memilih di TPS di luar wilayah Rukun Tetangga RT/ Rukun Warga RW, sehingga tidak dapat memilih.


“Kelima, warga yang memiliki mobilitas tinggi hingga di luar wilayah RT/RW tidak dapat menggunakan hak pilih. Yang keenam, warga memiliki lebih dari satu KTP, menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Ketujuh, warga memiliki KTP tetapi hilang dan dilengkapi surat kehilangan dari kepolisian.“

Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) memprotes keputusan Mahkamah Konstitusi yang dianggap tidak memperhitungkan logistik surat suara cadangan. Seperti disampaikan anggota Banwaslu Agustiani Fridelina Tio Sitorus:

“Karena di UU hanya dikatakan surat suara cadangan di satu Tempat Pemungutan Suara hanya boleh 2 persen. Misalnya di satu TPS ada 800 surat suara. Dua persennya paling hanya tinggal 16 surat suara cadangan. Bisa dibayangkan dengan kondisi sistem kependudukan yang belum baik, satu rumah bisa punya banyak kartu keluarga dan banyak KTP, padahal dia sudah pindah rumah juga. Akhirnya bisa terjadi penumpukan di satu TPS. Bila yang tidak tedaftar lebih dari 16, maka mereka bisa memaksa memilih hanya dengan menunjukkan KK."

Wakil mantan ketua Komisi Pemilihan Umum Ramlan Surbakti yang juga tergabung dalam Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan menyodorkan berbagai rekomendasi yang seharusnya dapat dilakukan KPU sesegera mungkin, karena terjepitnya waktu pencentangan suara. Diantaranya KPU harus mensosialisasikan berulang-ulang secepat mungkin tentang kriteria warga yang dapat menggunakan hak pilih dengan KTP, melalui media. KPU juga harus merevisi peraturan tentang kriteria warga yang berhak menggunakan hak pilih, serta juga secepatnya menyampaikan petunjuk teknis yang jelas kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Kami menyarankan pada KPU memberi instruksi pada Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mengantisipasi ketersediaan surat suara mengikuti perkembangan jumlah pemilih tak terdaftar yang punya KTP. Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus memantau keadaan agar tidak terjadi kekurangan di satu tempat.“

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, KPU telah menetapkan petunjuk bagi warga yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Yaitu dengan menyertakan KTP atau paspor yang masih berlaku, dilengkapi dengan kartu keluarga. Penggunaan hak pilih dengan menggunakan KTP yang masih berlaku hanya bisa di Tempat Pemungutan Suara yang berada di Rukun Tetangga/Rukun Warga atau sejenisnya yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP. Bagi warga negara yang memakai hak pilihnya dengan menggunakan KTP terlebih dulu harus mendaftarkan diri pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat. Hak pilih warga dibatasi hanya pada satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS, yaitu antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Ayu PurwaningsihEditor: Ziphora Robina



Sumber Deutcshe Welle:
http://www.dw-world.com/dw/article/0,,4461921,00.html

Panwaslu Fokuskan Penyalagunaan Fasilitas Negara





Panwaslu Fokuskan Penyalagunaan Fasilitas Negara




Written by Media Online Indonesia
Mar 13, 2009 at 02:19 PM

Jayapura, media-oi
Guna mengantisipasi adanya dugaan penyalahan dana kampanye dan terjadinya money politik dalam pemilu 2009 Bawaslu bekerja sama dengan Memitraan melaksanakan pelatihan/Trainning kepada Panwaslu se- Indonesia.
Selasa (10/03) lalu, gelombang terlakhir di laksanakan di Papua setelah pelaksanaan pelatihan di Kalimantan, Sumbangsel, Jawa Bali, DK dan Sulawesi.
Acara yang di gelar di Hotel Yasmin Jl.Percetakan Negara Kota Jayapura tersebut di hadiri oleh angota Bawaslu, Wahidah Suaib Mittoeng sekaligus membuka acara, Didik Supriyanto, Hasim Asy'ari, Nuril, Arif Nur Aman, Ketua Panwaslu Provinsi Papua Nicoulas Ansanai, Perwakilan Kemitraan Ahsanul Minan serta 40 orang Panwaslu Kab/Kota se Papua dan Papua Barat.
Bawaslu menitik beratkan materi pelatihan pada pengawasan dana kampanye, penyalahgunaan fasilitas Negara dan Politik Uang.
Wahidah Suaib yang juga Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pusat menyampaikan bahwa tiga hat tersebut yang menjadi titik berat pelatihan adalah memang betul-betul permasalahan yang sangat urgen dalam pemilu 2009,untuk itu perlu kejelian dalam pengawasan yang di lakukan oleh Panwaslu.
”Indikator Keberhasilan Panwas adalah, sejauh mana pelanggaran pemilu dapat di cegah, bukan seberapa banyak pelanggaran dapat di temukan," jelas Wahidah.
Sementara Ahsanul Minan perwakilan Kemitraan UNDP dalam kesempatan wawancara menyampaikan Kemitraan adalah lembaga non pemerintahan memiliki komitmen untuk memberikan dukungan dalam menyelenggarakan pemilu yang lebih demokratif dan fair, hal ini kita wujudkan dalam bentuk pemberian dukungan dalam hal peningkatan kapasitas melalui trening trening kepada KPU dan Bawaslu.

Kepada KPU kita sudah memberikan trening tentang managemen penyelenggaraan pemilu dan ini sudah kita lakukan kepada KPUD seluruh Indonesia, dan saat ini pemberian trening kepada Bawaslu, yang kita berikan kepada Panwaslu seluruh Indonesia. (edo wbs)
Last Updated ( Mar 13, 2009 at 02:39 PM )