Selasa, 15 Oktober 2013 , 14:35:00
JAKARTA - Undang Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu mengizinkan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menindaklanjuti amanah UU
terserbut, DKPP tengah mematangkan draf Peraturan DKPP tentang
Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Daerah.
Untuk mematangkan aturan tersebut, pekan
lalu DKPP telah melakukan audiensi bersama kelompok kerja yang terdiri
dari Polri, LSM pegiat pemilu, dan Staf Ahli Badan Legislatif DPR RI.
Kegiatan dihadiri oleh empat anggota
DKPP yakni Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana,
dan Valina Singka Subekti. Sedangkan dari anggota Pokja yakni Nur Said,
Imam Suhodo, Ray Rangkuti, Jeiry Sumampouw, Said Salahudin, Ade Syukron,
Rahmad Bagdja, Jojo Rohi, dan Ahsanul Minan.
Anggota DKPP, Saut Hamonangan Sirait
mengatakan, Jika peraturan sudah diterapkan maka ke depan DKPP tidak
hanya menggelar sidang di kantor DKPP di Jakarta.
"Nanti kita bisa bersidang di kantor
Bawaslu Provinsi berbagai daerah," ucap Saut melalui siaran pers yang
diterima JPNN, Selasa (15/10).
Salah satu pasal dalam draf peraturan
DKPP mengatur bahwa tim pemeriksa nantinya tidak hanya dari anggota
DKPP. Tetapi juga melibatkan unsur KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, dan
kelompok masyarakat.
Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini
menjelaskan, tim pemeriksa berjumlah lima orang. Komposisinya, tiga
orang penyelenggara pemilu dan dua orang dari unsur masyarakat.
"Satu orang anggota DKPP merangkap
sebagai ketua, satu orang anggota KPU Provinsi, satu orang anggota
Bawaslu Provinsi, dan dua orang unsur masyarakat yang berasal dari
akademisi, tokoh masyarakat, atau praktisi dari provinsi setempat,"
papar pria yang akrab disapa NHS itu. (dil/jpnn)
Sumber: http://www.jpnn.com/read/2013/10/15/195809/DKPP-Godok-Peraturan-Sidang-di-Daerah
No comments:
Post a Comment