Jakarta– Perkembangan demokrasi dan pemilu di Indonesia saat ini berkembang dengan pesat dan memerlukan pengaturan hukum yang tidak tumpang tindih. Untuk itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mendukung adanya penyederhanaan terhadap aturan hukum yang menyangkut pemilu dan mengintegrasikan seluruh aturan aspek kepemiluan, Kamis (28/5).
“Karena
ini merupakan tanggung jawab dan komitmen kita untuk penguatan
demokrasi, KPU ikut mendukung berpartisipasi dalam gerakan ini. Dan kami
merencanakan akan secara intensif pada Tahun 2016, termasuk menyiapkan
program dan anggaran,” kata Husni.
Untuk
itu, lanjut Husni, KPU bersama dengan kelompok masyarakat sipil lainnya
akan bersinergi untuk dapat lebih fokus memberi masukan dan membahas
penyederhanaan rancangan Undang-Undang Pemilu.
“Karena
untuk tahun ini, KPU sedang konsen dengan hal yang sangat teknis yakni
pilkada Tahun 2015. Sementara kegiatan yang sifatnya ke akademis, kami
perlu waktu. Walaupun tahun depan agendanya juga padat, untuk menyiapkan
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017.” ujar Husni.
Hal
itu dikatakan Husni dalam diskusi yang diselenggarakan oleh lembaga
Kemitraan dengan Penyelenggara Pemilu dan Kelompok Masyarakat Sipil
Pegiat Pemilu dan Demokrasi, digelar di Ruang Cemara, Hotel Grand
Cemara, Jl. Wahid Hasyim No.69, Jakarta.
Husni
juga berharap, pengalaman KPU dalam menyelenggarakan pemilihan umum
(Pemilu) Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden maupun Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dapat menjadi
masukan yang positif di dalam rancangan kitab Undang-Undang Pemilu.
Sehingga nantinya, menyelelaraskan peraturan kepemiluan.
“Kami
berharap apa yang menjadi pengalaman kami sebagai penyelenggara pemilu,
semua bisa dicatat dan dimasukkan dalam satu naskah yang membantu
penyempurnaan kodifikasi ataupun penyempurnaan rancangan aturan pemilu
ini,” Pungkasnya.
Hadir
dalam diskusi tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad,
Ramlan Surbakti, Mada Sukmajati, Hasyim Asyari, Ahsanul Minan, serta
kelompok masyarakat sipil pegiat pemilu dan demokrasi.
Sumber: http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2015/3923/KPU-Dukung-Penyederhanaan-Aturan-Pemilu/berita
No comments:
Post a Comment