Monday, June 8, 2015

KPU Dukung Penyederhanaan Aturan Pemilu

Tanggal : 28 May 2015 15:10:02
Jakarta– Perkembangan demokrasi dan pemilu di Indonesia saat ini berkembang dengan pesat dan memerlukan pengaturan hukum yang tidak tumpang tindih. Untuk itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mendukung adanya penyederhanaan terhadap aturan hukum yang menyangkut pemilu dan mengintegrasikan seluruh aturan aspek kepemiluan, Kamis (28/5).
 
“Karena ini merupakan tanggung jawab dan komitmen kita untuk penguatan demokrasi, KPU ikut mendukung berpartisipasi dalam gerakan ini. Dan kami merencanakan akan secara intensif pada Tahun 2016, termasuk menyiapkan program dan anggaran,” kata Husni.
Untuk itu, lanjut Husni, KPU bersama dengan kelompok masyarakat sipil lainnya akan bersinergi untuk dapat lebih fokus memberi masukan dan membahas penyederhanaan rancangan Undang-Undang Pemilu.
“Karena untuk tahun ini, KPU sedang konsen dengan hal yang sangat teknis yakni pilkada Tahun 2015. Sementara kegiatan yang sifatnya ke akademis, kami perlu waktu. Walaupun tahun depan agendanya juga padat, untuk menyiapkan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017.” ujar Husni.
Hal itu dikatakan Husni dalam diskusi yang diselenggarakan oleh lembaga Kemitraan dengan Penyelenggara Pemilu dan Kelompok Masyarakat Sipil Pegiat Pemilu dan Demokrasi, digelar di Ruang Cemara, Hotel Grand Cemara, Jl. Wahid Hasyim No.69, Jakarta.
Husni juga berharap, pengalaman KPU dalam menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilihan Gubernur, Bupati  dan Walikota dapat menjadi masukan yang positif di dalam rancangan kitab Undang-Undang Pemilu. Sehingga nantinya, menyelelaraskan peraturan kepemiluan.
“Kami berharap apa yang menjadi pengalaman kami sebagai penyelenggara pemilu, semua bisa dicatat dan dimasukkan dalam satu naskah yang membantu penyempurnaan kodifikasi ataupun penyempurnaan rancangan aturan pemilu ini,” Pungkasnya.
Hadir dalam diskusi tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, Ramlan Surbakti, Mada Sukmajati, Hasyim Asyari, Ahsanul Minan, serta kelompok masyarakat sipil pegiat pemilu dan demokrasi.



Sumber: http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2015/3923/KPU-Dukung-Penyederhanaan-Aturan-Pemilu/berita

No comments:

Post a Comment