FORMULA TEKNIS PELAKSANAAN
TAHAPAN PUNGUT HITUNG DAN TAHAPAN REKAPITULASI DALAM PEMILIHAN SERENTAK MENDATANG DAN PENGAWASAN PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR,
BUPATI DAN WALIKOTA[1]
[1] Disampaikan dalam Focus
Group Discussion Penyusunan Instrument Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan
Suara dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, diselenggarakan oleh
Bawaslu RI, Desember 2014.
A. RUANG LINGKUP TAHAPAN PUNGUT-HITUNG-REKAP
Tahapan pemungutan dan penghitungan
suara merupakan tahapan inti dalam penyelenggaraan pemilu, karena pada tahapan
inilah seluruh proses yang mendahuluinya akan berpuncak. Seluruh daya dan upaya
yang dikerahkan oleh peserta pemilu selama masa kampanye akan diukur
keberhasilannya pada tahapan ini. Bahkan bagi partai politik yang memiliki
mesin organisasi dan kader yang militan, yang menerapkan sistem dan strategi
long-life campaign selama masa antara pemilu, juga tetap akan bertumpu pada
tahapan ini dalam mengukur efektifitas kerja-kerja politik mereka. Demikian
juga bagi partai politik atau calon yang hanya bekerja dalam periode pemilu
saja (dan tidak berinvestasi politik selama periode sebelum pemilu) juga akan
sangat bertumpu pada tahapan ini untuk menguji peruntungan politiknya.
Sebagai sebuah tahapan penentu dalam
siklus tahapan pemilu, tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan
sebuah fase dimana kerja politik peserta pemilu selama masa kampanye atau
periode sebelumnya akan dikonversi menjadi suara yang selanjutnya
dikuantifikasi dalam bentuk angka-angka hasil perolehan suara. Berbagai bentuk
kegiatan peserta pemilu dalam membangun citra positif, persuasi, dan bahkan
menggerakkan pemilih untuk keluar rumah dan memberikan suara di bilik-bilik suara
akan dihitung hasilnya berdasarkan pilihan politik pemilih di dalam bilik suara
secara langsung, umum, bebas dan rahasia. Dalam bilik suara yang tertutup
inilah pemilih akan secara bebas menentukan pilihannya, sementara pada saat
yang sama peserta pemilu pada umumnya hanya tinggal menunggu, berdoa, dan
berharap hasilnya akan berupa kemenangan bagi mereka.
Sebagai puncak dari siklus tahapan
pemilu, tahapan pemungutan dan penghitungan suara ini tentunya tidaklah berada
dalam ruang hampa, yang bebas dari pengaruh faktor-faktor lainnya, maupun bebas
dari segala kemungkinan persoalan. Justru dalam posisinya sebagai puncak
tahapan pemilu, maka eksistensi tahapan ini dibangun di atas pilar-pilar
tahapan lainnya, bagaikan kubah yang diletakkan di atas puncak bangunan yang
disangga oleh banyak pilar di bawahnya. Kondisi penyelenggaraan tahapan-tahapan
yang menopang kubah inilah yang justru akan mempengaruhi dan menentukan tingkat
kekuatan struktur kubah.
Dalam hal ini, beberapa tahapan yang
menjadi pilar dan menopang tahapan pemungutan dan penghitungan suara adalah:
- Tahapan pendaftaran pemilih. Tahapan pendaftaran pemilih memiliki hubungan yang saling mempengaruhi dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, karena tahapan pendaftaran pemilih menghasilkan daftar warga Negara yang eligible (memenuhi syarat) untuk menjadi pemilih yang akan memberikan suara di TPS. Semakin akurat daftar pemilih yang dihasilkan maka akan semakin mudah proses pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Sebaliknya, semakin tidak akurat dan kacau daftar pemilih, maka akan membuka peluang kekacauan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Prinsip dasar yang dianut dalam system pemilu internasional adalah bahwa warga Negara dapat memberikan hak suaranya hanya jika terdaftar dalam daftar pemilih. Syarat ini sangat ditekankan karena daftar pemilih ini akan menjadi acuan utama dalam menentukan jumlah logistic pemilu yang akan diadakan, sekaligus (daftar pemilih yang tetap dan pasti) akan menjadi acuan dalam mengkalkulasi strategi kampanye bagi peserta Pemilu. Problem yang dihadapi dalam pemilu di Indonesia sejak tahun 2009 adalah bahwa syarat warga Negara untuk terdaftar dalam daftar pemilih tidak lagi menjadi dasar untuk menentukan eligibilitas mereka untuk memberikan suara dalam pemilu. Hal ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kekurangan logistic pemilu, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian acuan dalam memproyeksi hasil pemilu, sekaligus juga membuka ruang manipulasi hasil pemilu. Hal ini terlihat dalam hasil pemilu 2009 dan 2014 dimana di daerah tertentu terdapat lonjakan jumlah pengguna hak pilih dibandingkan dengan jumlah pemilih, yang mengakibatkan munculnya gugatan dalam proses rekapitulasi hasil pemilu. Daftar pemilih juga akan mempengaruhi proses penentuan jumlah dan pemetaan TPS. Sebagaimana diketahui, penentuan jumlah dan pemetaan lokasi TPS dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan antara lain jumlah maksimal pemilih dalam TPS, aksessibilitas TPS, potensi kerawanan konflik, dan lain-lain. Ketidakakuratan daftar pemilih akan mempengaruhi kualitas hasil penentuan jumlah TPS dan peta lokasi TPS.
- Pengadaan dan distribusi logistik terutama surat suara dan perlengkapan pemungutan suara. Sebagiamana diungkapkan dalam point a, pengadaan logistic pemilu sangat dipengaruhi dan bahkan mengacu kepada daftar pemilih. Pengadaan dan distribusi logistic ini juga memiliki pengaruh terhadap pelaksanaan tahapan pemungutan suara, karena keberhasilan pelaksanaan pemungutan suara dipengaruhi oleh ketersediaan jumlah dan jenis logistic pemilu. Pada Pemilu 2009 terdapat beberapa kasus dimana pemungutan suara ditunda karena ketidaktepatan dan ketidaksesuaian jumlah logistic yang tersedia di TPS.
- Tahapan masa tenang juga memiliki hubungan dan pengaruh dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Pada masa tenang ini, terdapat beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan dan tidak boleh dilanggar antara lain pembersihan alat peraga kampanye, larangan melakukan kegiatan kampanye, larangan melakukan politik uang, larangan memobilisasi atau menghalang-halangi pemilih untuk memberikan suara. Kegagalan dalam menegakkan aturan main selama masa tenang akan mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, terutama karena tidak terciptanya suasana yang kondusif dalam menyongsong hari pemungutan suara.
- Tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara. Berbeda dengan 3 point sebelumnya yang terjadi sebelum tahapan pemungutan dan penghitungan suara, maka tahapan rekapitulasi ini dilaksanakan setelah tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Sehingga tahapan rekapitulasi ini tidak mempengaruhi tahapan pemungutan suara, namun sebaliknya, tahapan pemungutan suara mempengaruhi tahapan rekapitulasi suara. Tahapan rekapitulasi suara akan dapat berjalan dengan baik apabila tidak muncul masalah dalam pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, baik dalam bentuk kekacauan/tindak anarkhis yang menyebabkan tertundanya tahapan pemungutan dan penghitungan suara, maupun manipulasi hasil penghitungan suara.
No comments:
Post a Comment