Wednesday, June 17, 2015

CARA PENGAWASAN PENDAFTARAN PEMILIH: MEWUJUDKAN DATA PEMILIH PEMILU YANG KREDIBEL

Ahsanul Minan
Makalah disampaikan dalam acara Focus Group Discussion tentang Penyusunan Daftar Pemilih, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Kesbangpol Pemprov DKI Jakarta, Jum'at, 20 Desember 2013
A. PENDAHULUAN
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan instrumen demokratis yang secara reguler diselenggarakan untuk mewujudkan keterlibatan rakyat dalam menyalurkan kedaulatannya dalam proses penentuan kepimpinanan politik. Hal ini telah secara tegas diatur dalam konstitusi serta dijabarkan secara teknis dalam undang-undang pemilihan umum. Pelibatan rakyat selaku pemegang kedaulatan atas negara diimplementasikan berdasarkan atas prinsip langsung yang berarti proses pemberian suara tidak dapat diwakilkan, umum yang berarti hak rakyat untuk dapat mengikuti pemilu bersifat menyeluruh tanpa adanya diskriminasi, serta adil yang berarti tidak ada perlakuan yang istimewa atau berbeda antara warga negara satu dengan yang lainnya.
Dalam rentang sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia sejak Pemilu pertama tahun 1955 hingga saat ini, problematika dalam penyusunan daftar pemilih baru mencuat dan menjadi perdebatan hangat sejak dilaksanakannya Pemilu tahun 2009. Sebelum Pemilu 2009, isu penyusunan daftar pemilih tenggelam di antara berbagai isu kepemiluan antara lain kampanye, manipulasi suara, dan penetapan hasil pemilu. Meskipun demikian, bukan berarti pada rentang waktu tersebut tidak sama sekali ada permasalahan terkait dengan daftar pemilih. Demikian juga pada Pemilu 2009, isu penyusunan daftar pemilih juga baru mencuat pada saat telah ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap oleh KPU. Hal ini tidak terlepas dari minimnya perhatian masyarakat, peserta pemilu, dan pemantau terhadap persoalan daftar pemilih ini.
Pada Pemilu 2014 ini, perhatian terhadap tahapan penyusunan daftar pemilih ini semakin menguat, dimana indikasinya dapat dilihat melalui tingginya media coverage (liputan pemberitaan di media massa), banyaknya statement di media yang disampaikan oleh kalangan pemantau pemilu dan pengamat, munculnya banyak tanggapan dari peserta pemilu, serta munculnya banyak rekomendasi dari pengawas pemilu.

B. ARAH KEBIJAKAN PENGAWASAN DAFTAR PEMILIH OLEH BAWASLU
1. Isu Strategis
Daftar Pemilih yang kredibel menjadi salah satu kunci kesuksesan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, karena akan memberikan pengaruh kepada terpenuhinya hak warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih, serta mempengaruhi tingkat kepercayaan peserta pemilu dan legitimasi atas hasil pemilu itu sendiri.
Secara internasional, terdapat beberapa prinsip yang diakui dalam penyusunan daftar pemilih yang kredibel yakni integrity, legality, accessibility, comprehensiveness, inclusiveness, fairness, accuracy, transparency, cost-effectiveness, timeliness, credibility, and sustainability.
Dalam kerangka hukum positif di indonesia, penyusunan daftar pemilih harus mengacu kepada prinsip-prinsip yang meliputi; prinsip wholistik, prinsip akurasi, prinsip ketetapatan waktu, prinsip efektifitas, prinsip efisiensi, prinsip transparansi, dan professionalisme.
2. Model-model Penyusunan Daftar Pemilih
Dalam diskursus sistem kepemiluan di dunia internasional, dikenal beberapa model pendekatan yang dipergunakan dalam penyusunan daftar pemilih:
Citizen Registration versus Voter Registration.
Compulsory Registration versus Voluntary Registration
Active Registration versus Passive Registration
Periodic Registration versus Continuous Registration
 

No comments:

Post a Comment