Sunday, November 22, 2015

JPPR: Kampanye Gunakan Duit Sendiri 'Timbulkan Masalah'

Rabu, 18 November 2015 00:39 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil temuan Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) menemukan fenomena kecilnya laporan sumbangan dana kampanye dari pihak ketiga untuk pasangan calon dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015.
Untuk diketahui, setiap kandidat pasangan calon diwajibkan untuk melaporkan sumbangan dana kampanye ke KPU, baik berupa barang maupun uang tunai.
Setiap sumbangan juga dibatasi, baik dari perusahaan maupun perorangan.
Peneliti Manajemen Sistem Internasional (MSI) Ahsanul Minan mengatakan, biaya kampanye dari kantong pasangan calon memunculkan dua kemungkinan.
"Pertama, sebenarnya terima dana dari pihak ketiga, lalu mengklaim duit sendiri. Kedua murni dari diri sendiri. Dua-duanya pun berpotensi menimbulkan masalah," kata Ahsanul di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2015).
Dia menjelaskan, jika mengklaim menggunakan kocek sendiri tapi ternyata menerima bantuan hal itu jelas melanggar ketentuan UU terkait pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.
"Namanya menggelapkan. Yang satu lagi jadi pertanyaan besar, kenapa, parpol pendukung pasangan calon apakah selama ini hanya menjadi kendaraan paslon hanya saat proses pencalonan."
"Sehingga parpol enggak berkontribusi sama sekali, atau parpol enggak melaporkan kontribusinya," katanya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, dalam Pilkada serentak tahun ini, sebuah terobosan baru diatur dalam UU soal kegiatan kampanye yang dibiayai negara.
"Semua difasilitasi atau disubsidi negara, dengan tujuan menciptakan keadilan berkompetisi."
"Tapi JPPR masih menemukan ada paslon masih saja melakukan kampanye dengan dana sendiri. Iklan media, bilboard, ini harus jadi bahan evaluasi penyelenggara pemilu," katanya.(*)

Sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2015/11/18/jppr-kampanye-gunakan-duit-sendiri-timbulkan-masalah

No comments:

Post a Comment