Selasa, 17 November 2015 | 20:48 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan
Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz mangatakan,
ada calon kepala daerah di Balikpapan yang diduga mengakali aturan batas
dana kampanye dari perusahaan.
Praktek ini dilakukan oleh pasangan H. M Rizal Effendi dan Rahmad Mas'ud.
Hasil
temuan JPRR, terdapat jumlah sumbangan dengan total Rp 2 miliar yang
berasal dari beberapa perusahaan yang setelah ditelusuri ternyata
berasal dari dua perusahaan yang sama.
"Kalau kita lihat Rp 2
Miliar dari mana saja, datang dari enam perusahaan. Ternyata ada dua
perusahaan induk yang memayungi enam perusahaan ini," kata Masykurudin
di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (17/11/2015).
Masykurudin
memaparkan, dua perusahaan pertama, yaitu PT Barokah Bersaudara Perkasa
dan PT Barokah Gemilang Perkasa, yang masing-masing menyumbang Rp 500
juta sesuai dengan batas maksimal sumbangan dana kampanye dari
perusahaan.
Namun, setelah ditelusuri, keduanya berada dalam satu grup, yaitu PT Barokah Perkasa Group.
"Artinya
dalam satu grup ini ada sumbangan Rp. 1 miliar yang dipecah ke dua
perusahaan yang masing-masing Rp 500 juta," tutur Masykurdin.
Adapun, empat perusahaan lainnya yaitu PT Cindara Pratama Lines, PT Hana lines, PT Mandar ocean dan PT Pers Pely Sinar Pacific.
Jika
jumlah dana dari enam anak perusahaan itu dijumlahkan, maka nilai dana
kampanye yang diterima pasangan calon Rizal Effendi dan Rahmad Mas'ud
melebihi batas sumbangan kampanye yang ditentukan.
Pengamat
Pemilu tentang Dana Kampanye, Ahsanul Minan mengatakan, modus memecah
jumlah sumbangan dalam pilkada dikhawatirkan akan banyak digunakan oleh
kandidat.
"Praktik-praktik pemecahan sumbangan ini sebenarnya
penyiasatan administratif terhadap undang-undang. Sebenarnya, sumbangan
ini berasal dari satu tangan tapi secara adminiatratif dipecah menjadi
beberapa perusahaan," ujar Minan.
Sumber: http://pilkada.kompas.com/read/2015/11/17/20485871/Temuan.JPPR.Ada.Calon.Kepala.Daerah.Akali.Sumbangan.Rp.2.Miliar
No comments:
Post a Comment