Kelahiran
UU Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 8 tahun 2015 mempertegas
kembali pemberlakuan sistem demokrasi langsung dalam proses pemilihan kepala
daerah setelah sempat diperdebatkan secara luas karena adanya keinginan dari
beberapa pihak untuk mengembalikan sistem ini menjadi sistem demokrasi
perwakilan.
Meskipun wewenang penyelesaian Sengketa Pemilihan ada di tangan Komisioner Bawaslu Provinsi dan/atau Komisioner Panwaslu Kabupaten/Kota, namun hal ini tidak dapat dilepaskan dari peran sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota dalam membantu pelaksanaan wewenang tersebut.
Apa dan bagaimana peran sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota dalam penyelesaian sengketa pemilihan ? Silahkan download slide presentasi ini.
No comments:
Post a Comment