Wednesday, April 13, 2016

Peran Sekretariat Pengawas Pemilu dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah

Kelahiran UU Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 8 tahun 2015 mempertegas kembali pemberlakuan sistem demokrasi langsung dalam proses pemilihan kepala daerah setelah sempat diperdebatkan secara luas karena adanya keinginan dari beberapa pihak untuk mengembalikan sistem ini menjadi sistem demokrasi perwakilan. 
Sebagai sebuah ajang kompetisi politik dalam memperebutkan kursi Kepala Daerah, Pilkada sangat rentan diwarnai konflik politik, sosial, maupun hukum. Kerentanan ini semakin menguat dengan dibukanya peluang pengajuan sengeketa pemilihan dalam UU Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 8 tahun 2015 dengan membagi jenis sengketa pemilihan menjadi sengketa dan sengketa TUN Pemilu (di luar sengketa hasil pemilihan). Hal ini menuntut kesiapan Pengawas Pemilu yang diberi wewenang untuk menyelesaikan sengketa dan sengketa TUN Pemilihan.
Meskipun wewenang penyelesaian Sengketa Pemilihan ada di tangan Komisioner Bawaslu Provinsi dan/atau Komisioner Panwaslu Kabupaten/Kota, namun hal ini tidak dapat dilepaskan dari peran sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota dalam membantu pelaksanaan wewenang tersebut.
Apa dan bagaimana peran sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota dalam penyelesaian sengketa pemilihan ? Silahkan download slide presentasi ini.

No comments:

Post a Comment