Monday, July 13, 2015

PDI-P Beri Sanksi Keras bagi Calon Kepala Daerah yang Mundur karena Putusan MK

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan akan memberikan sanksi keras kepada sejumlah bakal calon kepala daerah yang mengundurkan diri. Sanksi itu diberikan bagi mereka yang mengundurkan diri setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan anggota DPR, DPD, dan DPRD mundur jika ingin maju sebagai calon kepala daerah.

"Kami beri sanksi keras, teguran keras, dan terakhir," kata Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto saat dijumpai di sela-sela Rapimnas II PPP di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Hasto menjelaskan, para bakal calon kepala daerah itu mengundurkan diri karena tidak bersedia mundur sebagai anggota DPRD atau DPR untuk memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah. Padahal, Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri telah memberikan rekomendasi kepada bakal calon tersebut.

"Memang ada beberapa yang mengundurkan diri, sekitar delapan orang. Kami beri sanksi keras karena jabatan publik tidak bisa buat spekulasi. Menjadi anggota DPR bukan untuk batu loncatan," kata Hasto.

Hingga saat ini, kata Hasto, PDI-P telah melakukan proses penjaringan dan memberikan rekomendasi kepada 229 orang untuk menjadi bakal calon kepala daerah. Beberapa daerah yang belum selesai proses penjaringannya rata-rata berada di wilayah Pulau Jawa.

"Kami targetkan Rabu ini telah selesai semua proses. Setelah itu, kita konsolidasi dan pada 21 Juli akan kita lakukan sekolah politik kedua," ujar Hasto.

No comments:

Post a Comment