JAKARTA, KOMPAS.com -
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan partai politik yang
menolak islah terbatas yang ditawarkan pemerintah tak akan bisa
mengikuti pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun ini. Maka dari itu,
dia berharap ada itikad baik di antara partai politik untuk berislah.
"Gone with the wind. He-he-he," jawab Yasonna saat ditanya soal nasib partai yang tidak mau islah.
Menurut dia, hanya ada dua opsi yang bisa dilakukan partai politik
yang berkonflik yakni menunggu hingga keputusan berkekuatan hukum tetap
atau islah. Dia menjelaskan, menunggu keputusan hukum berkekuatan tetap
memakan waktu sangat lama. Sehingga, yang paling memungkinkan adalah
dengan islah. Namun, jika islah juga tidak tercapat, maka Yasonna
menyatakan partai tidak bisa mengajukan calonnya.
"Jadi itikad baik pemerintah saya harap direspon secara positif oleh
masing-masing kelompok. Kenapa parpol lain kita undang? Supaya ada
kesepakatan bersama jangan ada protes dari partai lain," ucap dia.
Saat ini dua partai politik masih terkendala dualisme kepengurusan
yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar. Kedua partai
itu terancam tidak bisa mengajukan calon kepala daerah apabila tidak
melakukan islah. Lantaran belum adanya titik temu di antara dua partai
itu, pemerintah memutuskan mengambil jalan diskresi.
Pemerintah akan melakukam komunikasi tripartit dengan kedua kubu di
partai-partai yang berkonflik. Pemerintah menawarkan islah terbatas yang
hanya diperuntukkan untuk pengajuan pasangan calon kepala daerah dan
tidak terkait dengan kepengurusan.
No comments:
Post a Comment