Monday, December 18, 2017

Rancangan Peraturan DKPP Mendapat Sambutan Positif Stake Holders



12-Oct-2017
Sentul , DKPP - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terus melakukan persiapan sebagai langkah dalam rangka pembentukan sekretariat yang mandiri sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu persiapan yang dilakukan adalah dengan menyiapkan rancangan Peraturan tentang Tim Pemeriksa daerah (TPD) dan peraturan Kode Etik dan Pedoman Perilaku DKPP. Kedua peraturan tersebut saat ini memasuki tahap uji publik melalui Forum Group Discussion (FGD) bersama penyelenggara Pemilu, penggiat pemilu dan media massa yang dilakukan di Hotel Harris Sentul, Rabu (11/10).

Uji publik ini bertujuan untuk   penyempurnaan peraturan yang telah disusun. Melalui uji publik stake holders dan masyarakat dapat mengetahui struktur dan subtansi dari draft peraturan yang disusun sehingga mereka dapat  memberi saran atau kritik yang bersifat konstruktif.

FGD pembahasan rancangan peraturan DKPP tentang Tim Pemeriksa Daerah, dan peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku DKPP dibagi dalam dua sesi, pertama dengan Penyelenggara Pemilu dan kedua dengan penggiat Pemilu dan Media Massa.

“Penyusunan Kedua rancangan peraturan ini adalah dalam rangka menjalankan perintah  UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ,” jelas Ida Budhiati dalam pembukaan sesi kedua.

Ida menjelaskan pembentukan Tim Pemeriksa di Daerah sejalan dengan ketentuan Pasal 164 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa dalam melaksanakan tugasnya DKPP dapat membentuk Tim Pemeriksa daerah di setiap provinsi yang bersifat ad hoc masing-masing berjumlah 4 orang.

Sedangkan peraturan Kode Etik dan Pedoman perilaku bertujuan untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat. Dan ini sesuai dengan marwah DKPP sebagai lembaga kode etik penegak Pemilu yang diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Anggota Tim Pemeriksa Daerah, dan Sekretariat.

Pembahasan dua rancangan peraturan DKPP mendapat respon positif dari perwakilan penggiat pemilu dan media massa yang hadir. “Kedua rancangan peraturan DKPP ini masih memperlukan saran yang sifatnya membangun dan saya menangkap semangat yang positif dari dua rancangan peraturan ini,” kata  Ahsanul Minan.

Hadir pada sesi Kedua FGD pembahasan rancangan peraturan DKPP tentang Tim Pemeriksa Daerah, dan peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku DKPP Hadir dalam rapat pembahasan Ketua dan Anggota DKPP, Dr. Harjono, Ida Budhiati, Prof. Muhammad & Dr. Alfitra Salamm dan hadir para penggiat Pemilu antara lain Jojo Rohi (KIPP), Jeirry Sumampow (PGI), Ray Rangkuti (Lingkar Madani), Khairunnisa (Perludem), Sunanto (JPPR), Auguzt Mellaz (SPD), Ahsanul Minan, dan Ade Hanas. Turut hadir perwakilan media yaitu Harun Husein (Republika), Gaudenius Suhardi (Media Indonesia), Armydian Kurniawan (Koran Sindo), dan Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah dan Peneliti ICW Almas Syafrina. (Prasetya Agung N)

Sumber: http://dkpp.go.id/index.php?a=detilberita&id=2631

No comments:

Post a Comment