Showing posts with label pilkada. Show all posts
Showing posts with label pilkada. Show all posts

Wednesday, April 13, 2016

Peran Sekretariat Pengawas Pemilu dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah

Kelahiran UU Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 8 tahun 2015 mempertegas kembali pemberlakuan sistem demokrasi langsung dalam proses pemilihan kepala daerah setelah sempat diperdebatkan secara luas karena adanya keinginan dari beberapa pihak untuk mengembalikan sistem ini menjadi sistem demokrasi perwakilan. 
Sebagai sebuah ajang kompetisi politik dalam memperebutkan kursi Kepala Daerah, Pilkada sangat rentan diwarnai konflik politik, sosial, maupun hukum. Kerentanan ini semakin menguat dengan dibukanya peluang pengajuan sengeketa pemilihan dalam UU Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 8 tahun 2015 dengan membagi jenis sengketa pemilihan menjadi sengketa dan sengketa TUN Pemilu (di luar sengketa hasil pemilihan). Hal ini menuntut kesiapan Pengawas Pemilu yang diberi wewenang untuk menyelesaikan sengketa dan sengketa TUN Pemilihan.
Meskipun wewenang penyelesaian Sengketa Pemilihan ada di tangan Komisioner Bawaslu Provinsi dan/atau Komisioner Panwaslu Kabupaten/Kota, namun hal ini tidak dapat dilepaskan dari peran sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota dalam membantu pelaksanaan wewenang tersebut.
Apa dan bagaimana peran sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota dalam penyelesaian sengketa pemilihan ? Silahkan download slide presentasi ini.

Sunday, November 22, 2015

JPPR: Kampanye Gunakan Duit Sendiri 'Timbulkan Masalah'

Rabu, 18 November 2015 00:39 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil temuan Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) menemukan fenomena kecilnya laporan sumbangan dana kampanye dari pihak ketiga untuk pasangan calon dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015.
Untuk diketahui, setiap kandidat pasangan calon diwajibkan untuk melaporkan sumbangan dana kampanye ke KPU, baik berupa barang maupun uang tunai.
Setiap sumbangan juga dibatasi, baik dari perusahaan maupun perorangan.
Peneliti Manajemen Sistem Internasional (MSI) Ahsanul Minan mengatakan, biaya kampanye dari kantong pasangan calon memunculkan dua kemungkinan.
"Pertama, sebenarnya terima dana dari pihak ketiga, lalu mengklaim duit sendiri. Kedua murni dari diri sendiri. Dua-duanya pun berpotensi menimbulkan masalah," kata Ahsanul di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2015).
Dia menjelaskan, jika mengklaim menggunakan kocek sendiri tapi ternyata menerima bantuan hal itu jelas melanggar ketentuan UU terkait pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.
"Namanya menggelapkan. Yang satu lagi jadi pertanyaan besar, kenapa, parpol pendukung pasangan calon apakah selama ini hanya menjadi kendaraan paslon hanya saat proses pencalonan."
"Sehingga parpol enggak berkontribusi sama sekali, atau parpol enggak melaporkan kontribusinya," katanya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, dalam Pilkada serentak tahun ini, sebuah terobosan baru diatur dalam UU soal kegiatan kampanye yang dibiayai negara.
"Semua difasilitasi atau disubsidi negara, dengan tujuan menciptakan keadilan berkompetisi."
"Tapi JPPR masih menemukan ada paslon masih saja melakukan kampanye dengan dana sendiri. Iklan media, bilboard, ini harus jadi bahan evaluasi penyelenggara pemilu," katanya.(*)

Sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2015/11/18/jppr-kampanye-gunakan-duit-sendiri-timbulkan-masalah

Temuan JPPR, Ada Calon Kepala Daerah Akali Sumbangan Rp 2 Miliar

Selasa, 17 November 2015 | 20:48 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz mangatakan, ada calon kepala daerah di Balikpapan yang diduga mengakali aturan batas dana kampanye dari perusahaan.

Praktek ini dilakukan oleh pasangan H. M Rizal Effendi dan Rahmad Mas'ud.

Hasil temuan JPRR, terdapat jumlah sumbangan dengan total Rp 2 miliar yang berasal dari beberapa perusahaan yang setelah ditelusuri ternyata berasal dari dua perusahaan yang sama.

"Kalau kita lihat Rp 2 Miliar dari mana saja, datang dari enam perusahaan. Ternyata ada dua perusahaan induk yang memayungi enam perusahaan ini," kata Masykurudin di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (17/11/2015).

Masykurudin memaparkan, dua perusahaan pertama, yaitu PT Barokah Bersaudara Perkasa dan PT Barokah Gemilang Perkasa, yang masing-masing menyumbang Rp 500 juta sesuai dengan batas maksimal sumbangan dana kampanye dari perusahaan.

Namun, setelah ditelusuri, keduanya berada dalam satu grup, yaitu PT Barokah Perkasa Group.

"Artinya dalam satu grup ini ada sumbangan Rp. 1 miliar yang dipecah ke dua perusahaan yang masing-masing Rp 500 juta," tutur Masykurdin.

Adapun, empat perusahaan lainnya yaitu PT Cindara Pratama Lines, PT Hana lines, PT Mandar ocean dan PT Pers Pely Sinar Pacific.

Jika jumlah dana dari enam anak perusahaan itu dijumlahkan, maka nilai dana kampanye yang diterima pasangan calon Rizal Effendi dan Rahmad Mas'ud melebihi batas sumbangan kampanye yang ditentukan.

Pengamat Pemilu tentang Dana Kampanye, Ahsanul Minan mengatakan, modus memecah jumlah sumbangan dalam pilkada dikhawatirkan akan banyak digunakan oleh kandidat.

"Praktik-praktik pemecahan sumbangan ini sebenarnya penyiasatan administratif terhadap undang-undang. Sebenarnya, sumbangan ini berasal dari satu tangan tapi secara adminiatratif dipecah menjadi beberapa perusahaan," ujar Minan.

Sumber: http://pilkada.kompas.com/read/2015/11/17/20485871/Temuan.JPPR.Ada.Calon.Kepala.Daerah.Akali.Sumbangan.Rp.2.Miliar

Thursday, November 12, 2015

Memantau Dana Kampanye Pemilukada

Uang tidak dapat dipisahkan dari politik, segala aktifitas politik memerlukan biaya yang tidak sedikit. Demikian juga dalam penyelenggaraan kampanye Pemilukada yang saat ini tengah berlangsung.
Mahalnya biaya kampanye calon kepala daerah tak jarang mendorong mereka untuk menggalang dana ilegal, baik yang berasal dari pengusaha hitam, maupun dari sumber daya negara. Utamanya calon incumbent (petahana), ataupun calon yang berasal dari birokrat. Praktek penggalangan dana ilegal ini akan sangat menciderai integritas dan akuntabilitas proses penyelenggaraan Pemilukada serta berpotensi menjadikan calon terpilih nantinya akan tergadaikan integritasnya kepada para penyumbang gelap.
Oleh karena itu, dibutuhkan kerja pemantauan Pemilukada terutama terkait dengan pendanaan kampanye. Untuk mendukung kerja pemantauan dana kampanye tersebut, MSI bersama JPPR telah menyusun Buku Panduan Pemantauan Dana Kampanye dalam Pemilukada. Silahkan download secara gratis di sini

Wednesday, October 14, 2015

Mengawasi Politisasi Birokrasi dan Penyalahgunaan Sumber Daya Negara dalam Pilkada

Dalam waktu dekat, 269 kabupaten/kota di Indonesia akan menghadapi Pilkada serentak gelombang pertama. Di beberapa daerah tersebut, terdapat calon petahana/incumbent yang ikut bertarung memperebutkan kursi kepala daerah, sebagian juga terdapat calon dari unsur birokrat yang masih memiliki jaringan dan akses ke birokrasi pemerintah.
Salah satu titik rawan dalam situasi tersebut adalah pelanggaran berupa politisasi birokrasi, politisasi anggaran daerah, dan pelanggaran kode etik pegawai.

Temukan penjelasan lebih lanjut dalam slide presentasi berikut ini. Klik link

Wednesday, June 17, 2015

CARA PENGAWASAN PENDAFTARAN PEMILIH: MEWUJUDKAN DATA PEMILIH PEMILU YANG KREDIBEL

Ahsanul Minan
Makalah disampaikan dalam acara Focus Group Discussion tentang Penyusunan Daftar Pemilih, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Kesbangpol Pemprov DKI Jakarta, Jum'at, 20 Desember 2013
A. PENDAHULUAN
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan instrumen demokratis yang secara reguler diselenggarakan untuk mewujudkan keterlibatan rakyat dalam menyalurkan kedaulatannya dalam proses penentuan kepimpinanan politik. Hal ini telah secara tegas diatur dalam konstitusi serta dijabarkan secara teknis dalam undang-undang pemilihan umum. Pelibatan rakyat selaku pemegang kedaulatan atas negara diimplementasikan berdasarkan atas prinsip langsung yang berarti proses pemberian suara tidak dapat diwakilkan, umum yang berarti hak rakyat untuk dapat mengikuti pemilu bersifat menyeluruh tanpa adanya diskriminasi, serta adil yang berarti tidak ada perlakuan yang istimewa atau berbeda antara warga negara satu dengan yang lainnya.
Dalam rentang sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia sejak Pemilu pertama tahun 1955 hingga saat ini, problematika dalam penyusunan daftar pemilih baru mencuat dan menjadi perdebatan hangat sejak dilaksanakannya Pemilu tahun 2009. Sebelum Pemilu 2009, isu penyusunan daftar pemilih tenggelam di antara berbagai isu kepemiluan antara lain kampanye, manipulasi suara, dan penetapan hasil pemilu. Meskipun demikian, bukan berarti pada rentang waktu tersebut tidak sama sekali ada permasalahan terkait dengan daftar pemilih. Demikian juga pada Pemilu 2009, isu penyusunan daftar pemilih juga baru mencuat pada saat telah ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap oleh KPU. Hal ini tidak terlepas dari minimnya perhatian masyarakat, peserta pemilu, dan pemantau terhadap persoalan daftar pemilih ini.
Pada Pemilu 2014 ini, perhatian terhadap tahapan penyusunan daftar pemilih ini semakin menguat, dimana indikasinya dapat dilihat melalui tingginya media coverage (liputan pemberitaan di media massa), banyaknya statement di media yang disampaikan oleh kalangan pemantau pemilu dan pengamat, munculnya banyak tanggapan dari peserta pemilu, serta munculnya banyak rekomendasi dari pengawas pemilu.

B. ARAH KEBIJAKAN PENGAWASAN DAFTAR PEMILIH OLEH BAWASLU
1. Isu Strategis
Daftar Pemilih yang kredibel menjadi salah satu kunci kesuksesan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, karena akan memberikan pengaruh kepada terpenuhinya hak warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih, serta mempengaruhi tingkat kepercayaan peserta pemilu dan legitimasi atas hasil pemilu itu sendiri.
Secara internasional, terdapat beberapa prinsip yang diakui dalam penyusunan daftar pemilih yang kredibel yakni integrity, legality, accessibility, comprehensiveness, inclusiveness, fairness, accuracy, transparency, cost-effectiveness, timeliness, credibility, and sustainability.
Dalam kerangka hukum positif di indonesia, penyusunan daftar pemilih harus mengacu kepada prinsip-prinsip yang meliputi; prinsip wholistik, prinsip akurasi, prinsip ketetapatan waktu, prinsip efektifitas, prinsip efisiensi, prinsip transparansi, dan professionalisme.
2. Model-model Penyusunan Daftar Pemilih
Dalam diskursus sistem kepemiluan di dunia internasional, dikenal beberapa model pendekatan yang dipergunakan dalam penyusunan daftar pemilih:
• Citizen Registration versus Voter Registration.
• Compulsory Registration versus Voluntary Registration
• Active Registration versus Passive Registration
• Periodic Registration versus Continuous Registration