Showing posts with label memantau. Show all posts
Showing posts with label memantau. Show all posts

Thursday, November 12, 2015

Memantau Dana Kampanye Pemilukada

Uang tidak dapat dipisahkan dari politik, segala aktifitas politik memerlukan biaya yang tidak sedikit. Demikian juga dalam penyelenggaraan kampanye Pemilukada yang saat ini tengah berlangsung.
Mahalnya biaya kampanye calon kepala daerah tak jarang mendorong mereka untuk menggalang dana ilegal, baik yang berasal dari pengusaha hitam, maupun dari sumber daya negara. Utamanya calon incumbent (petahana), ataupun calon yang berasal dari birokrat. Praktek penggalangan dana ilegal ini akan sangat menciderai integritas dan akuntabilitas proses penyelenggaraan Pemilukada serta berpotensi menjadikan calon terpilih nantinya akan tergadaikan integritasnya kepada para penyumbang gelap.
Oleh karena itu, dibutuhkan kerja pemantauan Pemilukada terutama terkait dengan pendanaan kampanye. Untuk mendukung kerja pemantauan dana kampanye tersebut, MSI bersama JPPR telah menyusun Buku Panduan Pemantauan Dana Kampanye dalam Pemilukada. Silahkan download secara gratis di sini

Wednesday, October 14, 2015

Mengawasi Politisasi Birokrasi dan Penyalahgunaan Sumber Daya Negara dalam Pilkada

Dalam waktu dekat, 269 kabupaten/kota di Indonesia akan menghadapi Pilkada serentak gelombang pertama. Di beberapa daerah tersebut, terdapat calon petahana/incumbent yang ikut bertarung memperebutkan kursi kepala daerah, sebagian juga terdapat calon dari unsur birokrat yang masih memiliki jaringan dan akses ke birokrasi pemerintah.
Salah satu titik rawan dalam situasi tersebut adalah pelanggaran berupa politisasi birokrasi, politisasi anggaran daerah, dan pelanggaran kode etik pegawai.

Temukan penjelasan lebih lanjut dalam slide presentasi berikut ini. Klik link

Wednesday, June 17, 2015

CARA PENGAWASAN PENDAFTARAN PEMILIH: MEWUJUDKAN DATA PEMILIH PEMILU YANG KREDIBEL

Ahsanul Minan
Makalah disampaikan dalam acara Focus Group Discussion tentang Penyusunan Daftar Pemilih, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Kesbangpol Pemprov DKI Jakarta, Jum'at, 20 Desember 2013
A. PENDAHULUAN
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan instrumen demokratis yang secara reguler diselenggarakan untuk mewujudkan keterlibatan rakyat dalam menyalurkan kedaulatannya dalam proses penentuan kepimpinanan politik. Hal ini telah secara tegas diatur dalam konstitusi serta dijabarkan secara teknis dalam undang-undang pemilihan umum. Pelibatan rakyat selaku pemegang kedaulatan atas negara diimplementasikan berdasarkan atas prinsip langsung yang berarti proses pemberian suara tidak dapat diwakilkan, umum yang berarti hak rakyat untuk dapat mengikuti pemilu bersifat menyeluruh tanpa adanya diskriminasi, serta adil yang berarti tidak ada perlakuan yang istimewa atau berbeda antara warga negara satu dengan yang lainnya.
Dalam rentang sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia sejak Pemilu pertama tahun 1955 hingga saat ini, problematika dalam penyusunan daftar pemilih baru mencuat dan menjadi perdebatan hangat sejak dilaksanakannya Pemilu tahun 2009. Sebelum Pemilu 2009, isu penyusunan daftar pemilih tenggelam di antara berbagai isu kepemiluan antara lain kampanye, manipulasi suara, dan penetapan hasil pemilu. Meskipun demikian, bukan berarti pada rentang waktu tersebut tidak sama sekali ada permasalahan terkait dengan daftar pemilih. Demikian juga pada Pemilu 2009, isu penyusunan daftar pemilih juga baru mencuat pada saat telah ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap oleh KPU. Hal ini tidak terlepas dari minimnya perhatian masyarakat, peserta pemilu, dan pemantau terhadap persoalan daftar pemilih ini.
Pada Pemilu 2014 ini, perhatian terhadap tahapan penyusunan daftar pemilih ini semakin menguat, dimana indikasinya dapat dilihat melalui tingginya media coverage (liputan pemberitaan di media massa), banyaknya statement di media yang disampaikan oleh kalangan pemantau pemilu dan pengamat, munculnya banyak tanggapan dari peserta pemilu, serta munculnya banyak rekomendasi dari pengawas pemilu.

B. ARAH KEBIJAKAN PENGAWASAN DAFTAR PEMILIH OLEH BAWASLU
1. Isu Strategis
Daftar Pemilih yang kredibel menjadi salah satu kunci kesuksesan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, karena akan memberikan pengaruh kepada terpenuhinya hak warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih, serta mempengaruhi tingkat kepercayaan peserta pemilu dan legitimasi atas hasil pemilu itu sendiri.
Secara internasional, terdapat beberapa prinsip yang diakui dalam penyusunan daftar pemilih yang kredibel yakni integrity, legality, accessibility, comprehensiveness, inclusiveness, fairness, accuracy, transparency, cost-effectiveness, timeliness, credibility, and sustainability.
Dalam kerangka hukum positif di indonesia, penyusunan daftar pemilih harus mengacu kepada prinsip-prinsip yang meliputi; prinsip wholistik, prinsip akurasi, prinsip ketetapatan waktu, prinsip efektifitas, prinsip efisiensi, prinsip transparansi, dan professionalisme.
2. Model-model Penyusunan Daftar Pemilih
Dalam diskursus sistem kepemiluan di dunia internasional, dikenal beberapa model pendekatan yang dipergunakan dalam penyusunan daftar pemilih:
• Citizen Registration versus Voter Registration.
• Compulsory Registration versus Voluntary Registration
• Active Registration versus Passive Registration
• Periodic Registration versus Continuous Registration
 

Monday, June 15, 2015

FORMULA TEKNIS PELAKSANAAN TAHAPAN PUNGUT HITUNG DAN TAHAPAN REKAPITULASI DALAM PEMILIHAN SERENTAK MENDATANG DAN PENGAWASAN PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA




FORMULA TEKNIS PELAKSANAAN TAHAPAN PUNGUT HITUNG DAN TAHAPAN REKAPITULASI DALAM PEMILIHAN SERENTAK MENDATANG DAN PENGAWASAN PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA[1]



[1] Disampaikan dalam Focus Group Discussion Penyusunan Instrument Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, diselenggarakan oleh Bawaslu RI, Desember 2014.
 
A.     RUANG LINGKUP TAHAPAN PUNGUT-HITUNG-REKAP
Tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan inti dalam penyelenggaraan pemilu, karena pada tahapan inilah seluruh proses yang mendahuluinya akan berpuncak. Seluruh daya dan upaya yang dikerahkan oleh peserta pemilu selama masa kampanye akan diukur keberhasilannya pada tahapan ini. Bahkan bagi partai politik yang memiliki mesin organisasi dan kader yang militan, yang menerapkan sistem dan strategi long-life campaign selama masa antara pemilu, juga tetap akan bertumpu pada tahapan ini dalam mengukur efektifitas kerja-kerja politik mereka. Demikian juga bagi partai politik atau calon yang hanya bekerja dalam periode pemilu saja (dan tidak berinvestasi politik selama periode sebelum pemilu) juga akan sangat bertumpu pada tahapan ini untuk menguji peruntungan politiknya.
Sebagai sebuah tahapan penentu dalam siklus tahapan pemilu, tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan sebuah fase dimana kerja politik peserta pemilu selama masa kampanye atau periode sebelumnya akan dikonversi menjadi suara yang selanjutnya dikuantifikasi dalam bentuk angka-angka hasil perolehan suara. Berbagai bentuk kegiatan peserta pemilu dalam membangun citra positif, persuasi, dan bahkan menggerakkan pemilih untuk keluar rumah dan memberikan suara di bilik-bilik suara akan dihitung hasilnya berdasarkan pilihan politik pemilih di dalam bilik suara secara langsung, umum, bebas dan rahasia. Dalam bilik suara yang tertutup inilah pemilih akan secara bebas menentukan pilihannya, sementara pada saat yang sama peserta pemilu pada umumnya hanya tinggal menunggu, berdoa, dan berharap hasilnya akan berupa kemenangan bagi mereka.
Sebagai puncak dari siklus tahapan pemilu, tahapan pemungutan dan penghitungan suara ini tentunya tidaklah berada dalam ruang hampa, yang bebas dari pengaruh faktor-faktor lainnya, maupun bebas dari segala kemungkinan persoalan. Justru dalam posisinya sebagai puncak tahapan pemilu, maka eksistensi tahapan ini dibangun di atas pilar-pilar tahapan lainnya, bagaikan kubah yang diletakkan di atas puncak bangunan yang disangga oleh banyak pilar di bawahnya. Kondisi penyelenggaraan tahapan-tahapan yang menopang kubah inilah yang justru akan mempengaruhi dan menentukan tingkat kekuatan struktur kubah.
Dalam hal ini, beberapa tahapan yang menjadi pilar dan menopang tahapan pemungutan dan penghitungan suara adalah:
  1. Tahapan pendaftaran pemilih. Tahapan pendaftaran pemilih memiliki hubungan yang saling mempengaruhi dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, karena tahapan pendaftaran pemilih menghasilkan daftar warga Negara yang eligible (memenuhi syarat) untuk menjadi pemilih yang akan memberikan suara di TPS. Semakin akurat daftar pemilih yang dihasilkan maka akan semakin mudah proses pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Sebaliknya, semakin tidak akurat dan kacau daftar pemilih, maka akan membuka peluang kekacauan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Prinsip dasar yang dianut dalam system pemilu internasional adalah bahwa warga Negara dapat memberikan hak suaranya hanya jika terdaftar dalam daftar pemilih. Syarat ini sangat ditekankan karena daftar pemilih ini akan menjadi acuan utama dalam menentukan jumlah logistic pemilu yang akan diadakan, sekaligus (daftar pemilih yang tetap dan pasti) akan menjadi acuan dalam mengkalkulasi strategi kampanye bagi peserta Pemilu. Problem yang dihadapi dalam pemilu di Indonesia sejak tahun 2009 adalah bahwa syarat warga Negara untuk terdaftar dalam daftar pemilih tidak lagi menjadi dasar untuk menentukan eligibilitas mereka untuk memberikan suara dalam pemilu. Hal ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kekurangan logistic pemilu, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian acuan dalam memproyeksi hasil pemilu, sekaligus juga membuka ruang manipulasi hasil pemilu. Hal ini terlihat dalam hasil pemilu 2009 dan 2014 dimana di daerah tertentu terdapat lonjakan jumlah pengguna hak pilih dibandingkan dengan jumlah pemilih, yang mengakibatkan munculnya gugatan dalam proses rekapitulasi hasil pemilu. Daftar pemilih juga akan mempengaruhi proses penentuan jumlah dan pemetaan TPS. Sebagaimana diketahui, penentuan jumlah dan pemetaan lokasi TPS dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan antara lain jumlah maksimal pemilih dalam TPS, aksessibilitas TPS, potensi kerawanan konflik, dan lain-lain. Ketidakakuratan daftar pemilih akan mempengaruhi kualitas hasil penentuan jumlah TPS dan peta lokasi TPS. 
  2. Pengadaan dan distribusi logistik terutama surat suara dan perlengkapan pemungutan suara. Sebagiamana diungkapkan dalam point a, pengadaan logistic pemilu sangat dipengaruhi dan bahkan mengacu kepada daftar pemilih. Pengadaan dan distribusi logistic ini juga memiliki pengaruh terhadap pelaksanaan tahapan pemungutan suara, karena keberhasilan pelaksanaan pemungutan suara dipengaruhi oleh ketersediaan jumlah dan jenis logistic pemilu. Pada Pemilu 2009 terdapat beberapa kasus dimana pemungutan suara ditunda karena ketidaktepatan dan ketidaksesuaian jumlah logistic yang tersedia di TPS. 
  3. Tahapan masa tenang juga memiliki hubungan dan pengaruh dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Pada masa tenang ini, terdapat beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan dan tidak boleh dilanggar antara lain pembersihan alat peraga kampanye, larangan melakukan kegiatan kampanye, larangan melakukan politik uang, larangan memobilisasi atau menghalang-halangi pemilih untuk memberikan suara. Kegagalan dalam menegakkan aturan main selama masa tenang akan mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, terutama karena tidak terciptanya suasana yang kondusif dalam menyongsong hari pemungutan suara.
  4. Tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara. Berbeda dengan 3 point sebelumnya yang terjadi sebelum tahapan pemungutan dan penghitungan suara, maka tahapan rekapitulasi ini dilaksanakan setelah tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Sehingga tahapan rekapitulasi ini tidak mempengaruhi tahapan pemungutan suara, namun sebaliknya, tahapan pemungutan suara mempengaruhi tahapan rekapitulasi suara. Tahapan rekapitulasi suara akan dapat berjalan dengan baik apabila tidak muncul masalah dalam pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, baik dalam bentuk kekacauan/tindak anarkhis yang menyebabkan tertundanya tahapan pemungutan dan penghitungan suara, maupun manipulasi hasil penghitungan suara.

Baca lebih lanjut .....