Friday, November 10, 2017

Panwaslu Jateng Terbitkan Komik Panduan Pengawasan Pemilu

Jakarta - Banyak cara meningkatkan partisipasi rakyat untuk mengawasi jalannya Pemilu. Salah satunya yang dilakukan Panwaslu Jawa Tengah dengan menerbitkan komik yang berisi panduan pengawasan pilpres 2004.Komik pertama berjudul \\\"Panduan Pengawasan Pemilu 2004 untuk Masyarakat\\\". Isinya tentang berisi tentang model pengawasan pemilu, mekanisme pelaporan, dan jenis-jenis pelanggaran pemilu. Setengah bagian komik setebal 101 halaman tersebut terdiri dari gambar bercerita, setengahnya lagi berisi soal aturan-aturan dalam pemilu.Kalau komik pertama bercerita tentang pemilu secara umum, komik yang kedua lain lagi. Komik yang berjudul \\\"Panduan Pengawasan Pemilu Presiden dan Wapres 2004 untuk Masyarakat\\\" lebih terfokus pada perbedaan mekanisme pilpres 2004 dengan pemilu sebelumnya.Selain itu, komik itu juga berisi model pengawasan yang efektif dan prosedural terhadap kampanye capres-cawapres. Di sana diilustrasikan bagaimana cara masyarakat bawah berperan aktif dalam pengawasan pilpres. Juga, tentang jenis-jenis pelanggaran dalam pilpres.Menurut Anggota Panwaslu Jateng Ahsanul Minan, peluncuran dua komik pemilu tersebut dimaksudkan untuk menciptakan gerakan pengawasan sampai pada tingkat masyarakat paling bawah. \\\"Karena itu, komik tersebut akan kami sebarkan ke mereka (masyarakat bawah),\\\" kata Minan sesaat sebelum acara launching<\/i> di mulai di Kantor Panwaslu Jateng, Jl. Veteran Semarang, Kamis (27\/05\/2004).

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-158848/panwaslu-jateng-terbitkan-komik-panduan-pengawasan-pemilu

Sunday, April 17, 2016

Data pemilih Filipina dibocorkan peretas

Data pemilih Filipina yang mencakup 70 juta orang dibocorkan peretas, sebulan sebelum pemilihan umum.
Data pribadi, termasuk sidik jari dan paspor milik sekitar 70 juta orang dikabarkan telah bocor.
Komisi Pemilihan Umum Filipina (COMELEC) memastikan situs internetnya diretas pada akhir bulan Maret.
Kelompok peretas Anonymous Philippines menyatakan bertanggung jawab terhadap serangan itu.
Kelompok tersebut ingin menggarisbawahi "kerapuhan" sistem, termasuk terkait penggunaan mesin pemilihan otomatis yang akan digunakan pada 9 Mei mendatang.
LulzSec Philippines, kelompok peretas kedua, diduga mengunggah seluruh bank data COMELEC di internet beberapa hari kemudian.
COMELEC menyatakan tidak ada data peka yang dikeluarkan, kata sejumlah laporan.
Meskipun demikian, perusahaan keamanan internet Trend Micro meyakini kejadian ini adalah pembobolan data terkait pemerintah terbesar dalam sejarah Filipina dan pemerintah telah meremehkan masalah ini.

Wednesday, April 13, 2016

Bimtek SIMSI Gelombang Ketiga Diikuti 13 KI DAERAH


Komisi Informasi Pusat (KIP) bersama Management System International (MSI) Indonesia dan USAID mengadakan program bimbingan teknis (Bimtek) Sistem Informasi Manajemen Sengketa Informasi (SIMSI) gelombang ketiga, di Aston Hotel Bogor, 19-22 Januari 2016. Sebanyak 34 peserta dari 13 Komisi Informasi (KI) Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) hadir pada kesempatan itu. Bimtek ini ditujukan kepada KI daerah yang pada pelaksanaan gelombang pertama dan kedua belum sempat mengikutinya atas berbagai sebab.
Peserta Bimtek gelombang ketiga terdiri dari KI Provinsi DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Maluku, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Papua, serta Kabupaten Bangkalan, Cirebon, dan Sumenep. Sedangkan dari pihak penyelenggara hadir Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono, Komisioner Bidang ASE Henny S Widyaningsih sebagai salah satu pemateri dan Rumadi Ahmad selaku PJ kerja sama SIMSI antara KIP, MSI, dan USAID.
Hadir juga sebagai fasilitator Tenaga Ahli KIP yang terdiri Agus Wijayanto Nugroho dan Fathul Ulum, Rizki Susanto dari bagian IT KIP, serta Indah Puji Rahayu dan Aldi Rano Sianturi dari Staf Bagian Administrasi PSI Sekretariat KIP. Sedangkan dari pihak MSI/USAID hadir Juhani Grossman, Ahsanul Minan, dan Desi. Acara Bimtek ditutup pada Jumat (22/1) siang dengan ditandai pemberian sertifikat kepada peserta yang diberikan oleh Ketua KIP dan Komisioner Henny S Widyaningsih.
Dalam laporannya, Sekretaris KIP Bambang Hardi Winata mengatakan untuk bimtek SIMSI gelombang III seluruh peserta yang diundang semuanya hadir, yaitu terdiri dari 10 KI Provinsi dan 3 KI Kabupaten/Kota. Bahkan menurut ia, KI Papua yang paling timur Indonesia mampu mengirimkan delegasinya. Bambang menyatakan bimtek SIMSI ini sangat penting bagi KI karena akan mampu mengganti sistem pendaftaran sengketa informasi secara manual ke sistem aplikasi online. “Untuk pelaksanaan bimtek SIMSI ini semuanya dibiayai MSI, tidak ada anggaran KIP,” kata Bambang.
Sementara Chief of Party SIAP-1 MSI Juhani Grossman mengatakan sangat menghargai kerja sama MSI dan KIP dalam mengembangkan SIMSI. Menurutnya, dengan kemudahan yang dihadirkan dalam SIMSI dalam penyelesaian sengketa informasi maka akan dapat meningkatkan kinerja KI yang pada akhirnya mampu mencegah korupsi setelah seluruh Badan Publik menjadi transparan.
Menurutnya Grossman, SIMSI juga sangat besar manfaatnya bagi kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari puluhan ribu pulau. “Dengan sistem online ini Pemohon informasi tidak perlu datang langsung ke KI yang dituju. Untuk itu, ia mengharapkan seluruh peserta dapat memahami SIMSI sehingga dapat segera diaplikasikan di KI masing-masing,” unkap Grossman.
Sedangkan Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono dalam sambutannya mengatakan bahwa SIMSI sangat bermanfaat tidak saja bagi manajemen sengketa di KI, tapi juga bagi Pemohon, Termohon (Badan Publik), dan masyarakat (publik). SIMSI bisa menjadi sarana publik, atau siapa pun, untuk mengontrol kinerja KI terkait sengketa informasi, sebagai bentuk akuntabilitas. SIMSI juga memudahkan sistem pelaporan sengketa informasi, pembuatan database, dan pengamanan dokumen. “Jangan sampai terjadi lagi dokumen sengketa yang hilang, karena menghilangkan dokumen itu sama dengan menghilangkan dokumen negara dan akan terkena pidana baik atas dasar KUHP maupun UU Kearsipan,” kata dia. Ketua KIP juga mengatakan bahwa aplikasi SIMSI bersifat “gadget friendly”, semua orang bisa melihat dan mendaftar sengketa dari HP, tidak harus lewat PC atau laptop.

Peran Sekretariat Pengawas Pemilu dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah

Kelahiran UU Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 8 tahun 2015 mempertegas kembali pemberlakuan sistem demokrasi langsung dalam proses pemilihan kepala daerah setelah sempat diperdebatkan secara luas karena adanya keinginan dari beberapa pihak untuk mengembalikan sistem ini menjadi sistem demokrasi perwakilan. 
Sebagai sebuah ajang kompetisi politik dalam memperebutkan kursi Kepala Daerah, Pilkada sangat rentan diwarnai konflik politik, sosial, maupun hukum. Kerentanan ini semakin menguat dengan dibukanya peluang pengajuan sengeketa pemilihan dalam UU Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 8 tahun 2015 dengan membagi jenis sengketa pemilihan menjadi sengketa dan sengketa TUN Pemilu (di luar sengketa hasil pemilihan). Hal ini menuntut kesiapan Pengawas Pemilu yang diberi wewenang untuk menyelesaikan sengketa dan sengketa TUN Pemilihan.
Meskipun wewenang penyelesaian Sengketa Pemilihan ada di tangan Komisioner Bawaslu Provinsi dan/atau Komisioner Panwaslu Kabupaten/Kota, namun hal ini tidak dapat dilepaskan dari peran sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota dalam membantu pelaksanaan wewenang tersebut.
Apa dan bagaimana peran sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota dalam penyelesaian sengketa pemilihan ? Silahkan download slide presentasi ini.

Monday, April 4, 2016

Cara Mudah Bikin Passport Anak secara Online


Reformasi birokrasi dalam pembuatan passpor berjalan dengan cukup baik. Makasih ya Penguasa....
Saat ini, untuk membuat passpor bisa dilakukan dimana saja (tidak harus di wilayah domisili kita), karena sistemnya sudah online di seluruh Indonesia. Di samping itu, pembuatan passpor juga bisa dilakukan secara online, dengan proses yang cepat, dan banyak memangkas waktu kita, karena kita nggak perlu ngantri.
Step-step di bawah ini adalah untuk pembuatan paspor anak secara online. Untuk pribadi, mirip-mirip lah, tinggal isinya sesuai data pribadi aja ya.

1. CARA PENGISIAN DATA ONLINE
  1. Buka link ini: https://ipass.imigrasi.go.id:9443/xpnet/faces/xpnet-main.xhtml
  2. Pilih Pra Permohonan Personal
  3. Pilih jenis permohonan sesuai kondisi. Misalnya untuk yang non-TKI, maka pilih: Baru-Paspor biasa
  4. Pilih jenis paspor. E-passport 48H. Saat ini hanya opsi tersebut yang tersedia.
  5. Pilih lokasi kantor imigrasi. Nggak harus sesuai lingkungan rumah. Bisa di mana aja. Misalnya Anda bisa pilih kantor imigrasi yang dekat dengan kantor, atau kantor imigrasi yang terkenal bagus pelayanannya.
  6. Isi semua data sesuai dokumen resmi (KTP dan KK).
  7. Untuk paspor anak:
·         Alamat email: Alamat email ortu yang aktif. Nanti semua dokumen yang diperlukan bakal dikirim lewat email
·         Pekerjaan: lainnya.
·         No identitas : sesuai KK

·         ID berlaku sampai: tambahkan 5 th dari tgl ID dikeluarkan


Kemudian klik lanjut
2. PEMBAYARAN
  1. Setelah pengisian data online selesai, akan dikirimkan email notifikasi ke email kita, dalam bentuk PDF. Print file PDF tersebut.
  2. Datang ke kantor Bank BNI terdekat. Bayar sesuai jumlah tertera di bank BNI (melalui teller).
  3. Simpan bukti bayar. Di situ ada nomor jurnal bank juga.

3. KONFIRMASI KEDATANGAN
  1. Setelah membayar, balik lagi ke email notifikasi yang kita terima. Di situ ada link untuk melanjutkan. Silahkan di-klik.
  2. Masukkan nomor jurnal bank.
  3. Pilih lokasi dan jadwal kedatangan kita ke kantor imigrasi untuk foto dan interview.
  4. Setelah proses ini selesai, kita akan menerima email notifikasi kedua. Ada attachment dalam bentuk PDF berupa undangan dan form yang harus dilengkapi.

4.  FOTO DAN INTERVIEW
Selanjutnya Anda perlu datang ke Kantor Imigrasi yang telah anda pilih sebelumnya. Anda perlu membawa:
  1. Print-out undangan dan form permohonan (dari e-mail notifikasi kedua)
  2. Bukti pembayaran dari bank BNI
  3. Surat asli dan fotocopy (note: fotocopy di kertas A4 jangan dipotong-potong):
·         Surat lahir
·         Kartu keluarga
·         Surat nikah orangtua
·         KTP kedua orangtua (difotocopy di satu halaman)
·         Paspor kedua orangtua (difotocopy di satu halaman)
  1. Meterai 1 lembar
Prosesnya:
  1. Di front desk, serahkan print-out undangan dan form permohonan. Nanti kita akan diberikan map resmi.
  2. Untuk pembuatan paspor anak, di map tersebut ada surat pernyataan orangtua. Isi dan tandatangan di atas meterai.
  3. Ambil nomor antrian
  4. Pemohon mulai dipanggil satu persatu. Di sini, kelengkapan dokumen kita akan diperiksa. Setelah itu silahkan duduk dan tunggu dipanggil lagi.
  5. Dipanggil yang kedua kali untuk menyerahkan bukti bayar BNI.
  6. Ambil nomor antrian untuk foto dan interview. Tunggu giliran
  7. Tinggal foto dan interview deh
  8. Kita akan menerima form pengambilan paspor. Jangan sampe hilang ya.
5. PENGAMBILAN PASPOR
Paspor akan selesai dalam waktu 3 hari kerja. 



Sunday, November 22, 2015

JPPR: Kampanye Gunakan Duit Sendiri 'Timbulkan Masalah'

Rabu, 18 November 2015 00:39 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil temuan Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) menemukan fenomena kecilnya laporan sumbangan dana kampanye dari pihak ketiga untuk pasangan calon dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015.
Untuk diketahui, setiap kandidat pasangan calon diwajibkan untuk melaporkan sumbangan dana kampanye ke KPU, baik berupa barang maupun uang tunai.
Setiap sumbangan juga dibatasi, baik dari perusahaan maupun perorangan.
Peneliti Manajemen Sistem Internasional (MSI) Ahsanul Minan mengatakan, biaya kampanye dari kantong pasangan calon memunculkan dua kemungkinan.
"Pertama, sebenarnya terima dana dari pihak ketiga, lalu mengklaim duit sendiri. Kedua murni dari diri sendiri. Dua-duanya pun berpotensi menimbulkan masalah," kata Ahsanul di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2015).
Dia menjelaskan, jika mengklaim menggunakan kocek sendiri tapi ternyata menerima bantuan hal itu jelas melanggar ketentuan UU terkait pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.
"Namanya menggelapkan. Yang satu lagi jadi pertanyaan besar, kenapa, parpol pendukung pasangan calon apakah selama ini hanya menjadi kendaraan paslon hanya saat proses pencalonan."
"Sehingga parpol enggak berkontribusi sama sekali, atau parpol enggak melaporkan kontribusinya," katanya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, dalam Pilkada serentak tahun ini, sebuah terobosan baru diatur dalam UU soal kegiatan kampanye yang dibiayai negara.
"Semua difasilitasi atau disubsidi negara, dengan tujuan menciptakan keadilan berkompetisi."
"Tapi JPPR masih menemukan ada paslon masih saja melakukan kampanye dengan dana sendiri. Iklan media, bilboard, ini harus jadi bahan evaluasi penyelenggara pemilu," katanya.(*)

Sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2015/11/18/jppr-kampanye-gunakan-duit-sendiri-timbulkan-masalah

Temuan JPPR, Ada Calon Kepala Daerah Akali Sumbangan Rp 2 Miliar

Selasa, 17 November 2015 | 20:48 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz mangatakan, ada calon kepala daerah di Balikpapan yang diduga mengakali aturan batas dana kampanye dari perusahaan.

Praktek ini dilakukan oleh pasangan H. M Rizal Effendi dan Rahmad Mas'ud.

Hasil temuan JPRR, terdapat jumlah sumbangan dengan total Rp 2 miliar yang berasal dari beberapa perusahaan yang setelah ditelusuri ternyata berasal dari dua perusahaan yang sama.

"Kalau kita lihat Rp 2 Miliar dari mana saja, datang dari enam perusahaan. Ternyata ada dua perusahaan induk yang memayungi enam perusahaan ini," kata Masykurudin di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (17/11/2015).

Masykurudin memaparkan, dua perusahaan pertama, yaitu PT Barokah Bersaudara Perkasa dan PT Barokah Gemilang Perkasa, yang masing-masing menyumbang Rp 500 juta sesuai dengan batas maksimal sumbangan dana kampanye dari perusahaan.

Namun, setelah ditelusuri, keduanya berada dalam satu grup, yaitu PT Barokah Perkasa Group.

"Artinya dalam satu grup ini ada sumbangan Rp. 1 miliar yang dipecah ke dua perusahaan yang masing-masing Rp 500 juta," tutur Masykurdin.

Adapun, empat perusahaan lainnya yaitu PT Cindara Pratama Lines, PT Hana lines, PT Mandar ocean dan PT Pers Pely Sinar Pacific.

Jika jumlah dana dari enam anak perusahaan itu dijumlahkan, maka nilai dana kampanye yang diterima pasangan calon Rizal Effendi dan Rahmad Mas'ud melebihi batas sumbangan kampanye yang ditentukan.

Pengamat Pemilu tentang Dana Kampanye, Ahsanul Minan mengatakan, modus memecah jumlah sumbangan dalam pilkada dikhawatirkan akan banyak digunakan oleh kandidat.

"Praktik-praktik pemecahan sumbangan ini sebenarnya penyiasatan administratif terhadap undang-undang. Sebenarnya, sumbangan ini berasal dari satu tangan tapi secara adminiatratif dipecah menjadi beberapa perusahaan," ujar Minan.

Sumber: http://pilkada.kompas.com/read/2015/11/17/20485871/Temuan.JPPR.Ada.Calon.Kepala.Daerah.Akali.Sumbangan.Rp.2.Miliar